Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal dari luar negeri berkedok koperasi simpan pinjam (KSP). Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal dari luar negeri berkedok koperasi simpan pinjam (KSP). Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Bareskrim Polri Bongkar Pinjol Ilegal Berkedok KSP, 3 Pelaku Ditangkap

Kautsar Widya Prabowo • 26 Oktober 2021 00:42
Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap mekanisme pendanaan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal dari luar negeri. Salah satunya memanfaatkan koperasi simpan pinjam (KSP) sebagai kedok.
 
Kasus tersebut terungkap dari penangkapan warga negara Indonesia (WNI) berinisial JS. Ia diduga sebagai pemodal sekaligus fasilitator bagi sejumlah warga negara asing (WNA) untuk mengoperasikan pinjol ilegal di Indonesia.
 
"KSP-KSP (fiktif) ini oleh yang bersangkutan dijual kepada WNA yang akan jadi investor pinjolnya," Kasubdit IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Ma'mun dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021.

Selain JS, Bareskrim menangkap dua tersangka lain, yakni Ketua KSP Solusi Andalan Bersama (SAB) DN dan karyawan swasta SR. Dari penyelidikan, JS setidaknya membuat 95 KSP fitikf dalam kurun waktu tiga bulan terakhir untuk dikamuflasekan sebagai pinjaman online ilegal.
 
Baca: Diancam dan Diintimidasi, Korban Pinjol Ilegal di Jabar Mengalami Trauma
 
Polisi tengah menelusuri komunikasi pelaku pinjaman online ilegal ke luar negeri. Hal ini demi mengungkap kemungkinan pelaku memiliki agen khusus di luar negeri untuk memasarkan produknya.
 
"Masih terus kami dalami agar kami dapat apakah pemodal ini masih di Indonesia atau sudah di luar," jelas Ma'mun.
 
Dalam penangkapan itu, Bareskrim mengamankan sejumlah barang bukti. Barang ini meliputi akta pendirian perusahaan, kartu ATM dan kartu NPWP, hingga uang Rp20,4 miliar. 
 
"Jadi, satu payment gateway bisa melakukan perjanjian kerja sama dengan beberapa pinjol kurang lebih seperti itu," ujar dia. 
 
Sementara itu, peran JS terungkap usai penyidik mendalami kasus bunuh diri seorang ibu rumah tangga di Wonogiri, Jawa Tengah, yang terlilit utang dari pinjaman online ilegal. Ia terafiliasi dengan KSP Solusi Andalan Bersama.
 
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan