Jakarta: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pemilik toko obat di Kampung Melayu Jakarta Timur yang menjual obat Ivermectin jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pedagang bandel itu bahkan menjual Ivermection hingga enam kali harga yang ditetapkan pemerintah.
"Harga ini ditemukan sekitar Rp475.000 ribu per satu kotak, jadi kenaikannya dari Rp75.000 ribu naik sampai Rp475.000," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam tayangan Headline News di Metro TV, Selasa, 6 Juli 2021.
Polisi menemukan toko obat berinisial SJ tersebut menjual obat Ivermectin dengan harga sangat tinggi. Polisi juga menutup sementara toko obat tersebut.
Yusri menilai kelangkaan obat akibat masyarakat panic buying. Banyak oknum nakal yang memanfaatkan kondisi ini dengan menjual obat berharga tinggi.
Dia mengatakan polisi akan menindak penjual obat yang mengambil kesempatan saat masa kritis. Yusri juga mengaku akan menindak semua penjual obat termasuk yang berjualan secara daring.
"Bahkan sampai ada di toko online juga melebihi dari harga itu. Pelaku yang bermain di online juga akan kami lakukan penindakan," kata dia. (Nuansa Islami)
Jakarta: Ditreskrimsus
Polda Metro Jaya menangkap pemilik toko obat di Kampung Melayu Jakarta Timur yang menjual obat Ivermectin jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pedagang bandel itu bahkan menjual Ivermection hingga enam kali harga yang ditetapkan pemerintah.
"Harga ini ditemukan sekitar Rp475.000 ribu per satu kotak, jadi kenaikannya dari Rp75.000 ribu naik sampai Rp475.000," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam tayangan
Headline News di
Metro TV, Selasa, 6 Juli 2021.
Polisi menemukan toko obat berinisial SJ tersebut menjual obat Ivermectin dengan harga sangat tinggi. Polisi juga menutup sementara toko obat tersebut.
Yusri menilai kelangkaan obat akibat masyarakat
panic buying. Banyak oknum nakal yang memanfaatkan kondisi ini dengan menjual obat berharga tinggi.
Dia mengatakan polisi akan menindak penjual obat yang mengambil kesempatan saat masa kritis. Yusri juga mengaku akan menindak semua penjual obat termasuk yang berjualan secara daring.
"Bahkan sampai ada di toko
online juga melebihi dari harga itu. Pelaku yang bermain di online juga akan kami lakukan penindakan," kata dia.
(Nuansa Islami) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)