Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. Penahanan dilakukan usai Lembaga Antikorupsi mengumumkan Yoory sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
"Penahanan dilakukan setelah kami menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Mei 2021.
Yoory ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 27 Mei 2021 sampai 15 Juni 2021. Dia akan ditahan Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Baca: Tersangka Dugaan Korupsi Lahan DKI Beberkan Keterangan dan Data ke KPK
Sebelum ditahan, Yoory menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi mandiri akan dilakukan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Yoory ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.
KPK belum menahan Anja dan Tomy dalam kasus ini. Keduanya segera dipanggil untuk ditahan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menahan Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. Penahanan dilakukan usai Lembaga Antikorupsi mengumumkan Yoory sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan
tanah di Munjul, Jakarta Timur.
"Penahanan dilakukan setelah kami menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Mei 2021.
Yoory ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 27 Mei 2021 sampai 15 Juni 2021. Dia akan ditahan Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Baca:
Tersangka Dugaan Korupsi Lahan DKI Beberkan Keterangan dan Data ke KPK
Sebelum ditahan, Yoory menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi mandiri akan dilakukan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Yoory ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.
KPK belum menahan Anja dan Tomy dalam kasus ini. Keduanya segera dipanggil untuk ditahan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)