Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Polda Dalami Dugaan Penggelapan Surat Berharga Rp80 M

Yogi Bayu Aji • 25 Mei 2021 12:29
Jakarta: Polda Metro Jaya mendalami laporan nasabah Fikasa Group terkait dugaan penggelapan surat berharga berupa bilyet senilai Rp80 miliar. Polisi akan memeriksa pengacara Alvin Lim dan rekannya, Hamdani dan Phio Rucci, sebagai terlapor. 
 
"Nanti pelapor dan terlapor akan kita panggil untuk diklarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021.
 
Menurut Yusri, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan tersebut. Laporan ini bermula saat para korban mengkuasakan kepada Alvin terkait masalah yang mereka hadapi. Mereka kemudian memberikan dua lembar bilyet kepada terlapor.

Baca: KSP Desak Polri Usut Kebocoran Data 279 Juta Penduduk Indonesia
 
Upaya perdamaian atas kasus yang dihadapi korban ternyata gagal. Korban mencabut kuasa yang diberikan kepada Alvin, sekaligus meminta kembali dua lembar bilyet yang telah diberikan.
 
Namun, Alvin dan kedua rekannya tak kunjung mengembalikannya. Hingga dua kali mediasi, Alvin dkk tak juga menunjukkan iktikad baiknya. Alhasil, mereka dilaporkan ke pihak berwajib.
 
Laporan terhadap ketiganya teregister dengan nomor LP/2218/IV/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tertanggal 26 April 2021. Ketiganya dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan