Jakarta: Kuasa hukum tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri, berencana melaporkan Fahri Bachmid ke Dewan Etik Advokat. Laporan ini akibat Fahri yang merupakan kuasa hukum Filri saat pengajuan praperadilan itu menyebut Firli hilang kontak.
"Kami akan menyomasi dan melaporkan saudara Fahri ke Dewan etik Advokat, untuk jangan lagi mengaku-ngaku pengacara Firli Bahuri," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Februari 2024.
Ian menegaskan Fahri Bachmid bukan pengacara atau kuasa hukum Firli Bahuri. Kantor Fahri Bachmid, kata dia, hanya diminta bantuan terkait praperadilan kedua. Namun, gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya itu telah dicabut.
"Jadi pernyataan saudara Fahri Bachmid itu tidak berdasar dan sangat merugikan Pak Firli Bahuri," ujar Ian.
Ian membenarkan kliennya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 26 Februari 2024. Firli mangkir dari panggilan tersebut.
"Saya jelaskan ya. Pak Firli tidak mangkir. Tapi kita meminta menunda pemeriksaan," ungkap Ian.
Sebelumnya, Fahri Bachmid mengaku hilang kontak dengan Firli Bahuri selama kurang lebih tiga minggu. Buntut itu, Fahri tidak mengetahui secara pasti soal pemeriksaan Firli terkait kasus dugaan pemerasan SYL.
"Saya belum berkoordinasi dengan Pak Firli terkait hal ini, sebab udah beberapa lama saya tidak kontak dengan beliau," jelas Fahri.
Kejati DKI Jakarta sudah dua kali mengembalikan berkas Firli. Pasalnya, berkas perkara itu dinilai tak juga lengkap. Pemeriksaan tambahan Firli pada Senin, 26 Februari 2024, sejatinya dilakukan untuk melengkapi pemberkasan.
Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Jakarta: Kuasa hukum tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan
pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL),
Firli Bahuri, berencana melaporkan Fahri Bachmid ke Dewan Etik Advokat. Laporan ini akibat Fahri yang merupakan kuasa hukum Filri saat pengajuan praperadilan itu menyebut Firli hilang kontak.
"Kami akan menyomasi dan melaporkan saudara Fahri ke Dewan etik Advokat, untuk jangan lagi mengaku-ngaku pengacara Firli Bahuri," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Februari 2024.
Ian menegaskan Fahri Bachmid bukan pengacara atau kuasa hukum Firli Bahuri. Kantor Fahri Bachmid, kata dia, hanya diminta bantuan terkait praperadilan kedua. Namun, gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya itu telah dicabut.
"Jadi pernyataan saudara Fahri Bachmid itu tidak berdasar dan sangat merugikan Pak Firli Bahuri," ujar Ian.
Ian membenarkan kliennya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 26 Februari 2024. Firli mangkir dari panggilan tersebut.
"Saya jelaskan ya. Pak Firli tidak mangkir. Tapi kita meminta menunda pemeriksaan," ungkap Ian.
Sebelumnya, Fahri Bachmid mengaku hilang kontak dengan Firli Bahuri selama kurang lebih tiga minggu. Buntut itu, Fahri tidak mengetahui secara pasti soal pemeriksaan Firli terkait kasus dugaan pemerasan SYL.
"Saya belum berkoordinasi dengan Pak Firli terkait hal ini, sebab udah beberapa lama saya tidak kontak dengan beliau," jelas Fahri.
Kejati DKI Jakarta sudah dua kali mengembalikan berkas Firli. Pasalnya, berkas perkara itu dinilai tak juga lengkap. Pemeriksaan tambahan Firli pada Senin, 26 Februari 2024, sejatinya dilakukan untuk melengkapi pemberkasan.
Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)