Jakarta: Aparat penegak hukum didorong berani mengusut tuntas semua dugaan intervensi pelaksanaan tender di daerah. Pasalnya, ini bukan merupakan delik aduan.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, merespons dugaan adanya intervensi dari Pelaksana Tugas (PlT) Bupati Mimika, Johannes Rettob, terhadap proses tender proyek pemerintah yang sedang berjalan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Dugaan ini muncul setelah adanya pertemuan tertutup yang dilakukan dengan Kelompok Kerja (Pokja) Lelang di sebuah hotel pada Senin, 3 Juni 2024. Pertemuan tersebut diduga berkaitan erat dengan proses tender proyek-proyek pemerintah yang sedang berlangsung.
Yusri menegaskan seorang pejabat daerah dilarang melakukan intervensi terkait proyek-proyek pemerintah daerah yang sedang berlangsung.
"Karena tindakan itu dikhawatirkan akan menimbulkan kecurigaan dan merusak integritas serta transparansi dalam proses tender di daerah tersebut," ujar Yusri, Jakarta, Sabtu, 15 Juni 2024.
Dia menjelaskan Pokja Lelang seharusnya berfungsi memastikan proses lelang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jangan sampai mereka malah terindikasi berada di bawah tekanan pihak eksekutif," terang Yusri.
Selain itu, Yusri menyarankan masyarakat yang melihat dan menemukan data valid adanya hal tersebut, untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib.
"Masyarakat tidak boleh takut dan ikut menutup-nutupi jika merasa adanya temuan dan data yang valid untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum," tegas Yusri.
Jakarta: Aparat
penegak hukum didorong berani mengusut tuntas semua dugaan intervensi pelaksanaan tender di daerah. Pasalnya, ini bukan merupakan delik aduan.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, merespons dugaan adanya intervensi dari Pelaksana Tugas (PlT) Bupati Mimika, Johannes Rettob, terhadap proses tender proyek pemerintah yang sedang berjalan di Kabupaten Mimika,
Papua Tengah.
Dugaan ini muncul setelah adanya pertemuan tertutup yang dilakukan dengan Kelompok Kerja (Pokja) Lelang di sebuah hotel pada Senin, 3 Juni 2024. Pertemuan tersebut diduga berkaitan erat dengan proses tender proyek-proyek pemerintah yang sedang berlangsung.
Yusri menegaskan seorang pejabat daerah dilarang melakukan intervensi terkait proyek-proyek
pemerintah daerah yang sedang berlangsung.
"Karena tindakan itu dikhawatirkan akan menimbulkan kecurigaan dan merusak integritas serta transparansi dalam proses tender di daerah tersebut," ujar Yusri, Jakarta, Sabtu, 15 Juni 2024.
Dia menjelaskan Pokja Lelang seharusnya berfungsi memastikan proses lelang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jangan sampai mereka malah terindikasi berada di bawah tekanan pihak eksekutif," terang Yusri.
Selain itu, Yusri menyarankan masyarakat yang melihat dan menemukan data valid adanya hal tersebut, untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib.
"Masyarakat tidak boleh takut dan ikut menutup-nutupi jika merasa adanya temuan dan data yang valid untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum," tegas Yusri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)