Fuad Amin Imron saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5/2015). Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Fuad Amin Imron saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5/2015). Foto: Yudhi Mahatma/Antara

Fuad Amin Sakit Komplikasi, Sidang Ditunda Tak Berbatas Waktu

Renatha Swasty • 15 Juni 2015 19:15
medcom.id, Jakarta: Terdakwa penerima suap jual beli gas alam di Bangkalan Fuad Amin Imron menderita sakit komplikasi. Karena itu persidangan Fuad ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
 
Persidanga Fuad hari ini sedianya memeriksa 24 orang saksi. Namun, pemeriksaan itu dibatalkan karena bekas Bupati Bangkalan itu tak bisa menghadiri sidang.
 
"Rencananya hari ini mendengarkan keterangan bapak dan ibu sekalian, tapi ternyata tadi setelah dijemput, terdakwa dalam kondisi sakit," kata Ketua Majelis Hakim Mochamad Muchlis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/6/2015).

Dokter dari Poliklinik Rutan Salemba maupun Klinik KPK yang dihadirkan dalam sidang menjelaskan penyakit Fuad. Dokter dari Rutan Salemba, Netty Rahmawati mengatakan pada pukul 03.00 WIB, Fuad datang ke klinik. Ia mengeluhkan sesak, nyeri lambung, badan agak meriang, mual dan nyeri di perut bagian bawah serta sakit di buah pelir. Namun, Fuad tak langsung diperiksa. Pemeriksaan baru dilakukan pukul 11.00 WIB.
 
Dari pemeriksaan fisik, Fuad didiagnosa menderita suspect hernia inguinalis (penyakit di usus), sinistra (terputusnya kontinuitas jaringan tulang pedis bagian sinistra) dan suspect hernia inguinalis scrotalis (hernia inguinalis yang mencapai skrotum) disertai dengan suspect atrio fibrilasi (terkait jantung). Karena itu Fuad tak bisa dibawa ke pengadilan.
 
"Karena mengeluh kesakitan takutnya dalam perjalanan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkas dr. Netty.
 
Dokter KPK, Johanes Hutabarat menjelaskan, penyakit hernia yang dialami Fuad adalah penyakit ketiga. Sebelumnya Fuad menderita Jantung dan Prostat. Dia berharap, Fuad segera dibawa unuk memeriksakan hernia. Sebab, penyakit itu bertambah buruk.
 
"Jadi ada tiga kasus: Prostat, Hernia dan Jantung, secepat mungkin ke hernianya karena dalam jangka waktu dua minggu itu (benjolan) dari 2-3 centimeter jadi 4-5 centimeter jadi ke dokter bedah dulu baru kalau dokter urologinya bisa nanti, tapi kalau bisa sekalian ya syukur, tapi tergantung dokter bedahnya, beliau punya kriteria sendiri," jelas  Johanes.
 
Menanggapi pernyataan dokter, Hakim dan penasihat hukum setuju supaya Fuad segera diperiksakan ke dokter. Umumnya pemeriksaan ketiga penyakit Fuad dan khususnya penyakit Hernia.
 
Penasihat hukum Fuad bahkan meminta supaya Fuad dibantarkan (dikeluarkan dari tahanan untuk dibawa ke rumah sakit). Supaya, kliennya mendapat pengobatan yang baik.
 
"Hernia kami sepakat butuh second opinion, apakah keingannanya sebelum lebaran dilakukan pembantaran itu lebih baik tapi kalau tidak memungkinkan saya serahkan ke dokter yang lebih baik," pungkas penasihat hukum Fuad, Rudy Alfonso.
 
Lantaran ingin fokus pada pemeriksaan kesehatan Fuad supaya sidang bisa berjalan lancar. Hakim ketua meminta jaksa memfokuskan penyembuhan Fuad.
 
Hakim bakal menunggu pemeriksaan dokter pada Rabu, 17 Juni. Setelah mendapatkan rekomendasi dokter bedah, hakim baru akan menentukan akan melanjutkan sidang atau menunda hingga Fuad sembuh pada Kami, 18 Juni.
 
"Pending dulu bapak-ibu yang hadir ini, tunggu fitnya terdakwa, kalau sudah fit terserah mau Senin atau kapan tapi jangan dipanggil dulu (saksi) yang ini," pungkas Hakim.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan