medcom.id, Jakarta: Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dijadwalkan diperiksa Mabes Polri pagi ini, Jumat (6/3/2015). Namun, penyidik Bareskrim Polri mengaku belum mendapatkan konfirmasi langsung apakah Denny akan memenuhi panggilan atau tidak.
"Saya tadi sudah konfirmasi ke penyidiknya. Belum ada kabar akan datang atau tidak," ujar Kabag Penum DivHumas Mabes Polri Kombes Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).
Rikwanto mengatakan, penyidik masih akan menunggu kehadiran Denny hingga pukul 15.00 WIB sore nanti. Sesuai jadwal, Denny seharusnya diperiksa pada pukul 09.00 WIB pagi sebagai saksi untuk kasus payment gateway pembuatan paspor di lingkungan Kemenkum HAM.
Sebelumnya, Denny dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham. Denny diduga terlibat saat menjabat Wamenkumham. Denny dilaporkan dengan dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Kemenkumham merilis alat Payment Gateway pada Juli 2014. Tujuannya, untuk peningkatan kualitas pelayanan penerbitan paspor. Alat ini memudahkan pembayaran pembuatan paspor. Masyarakat yang membuat paspor bisa membayar melalui kartu kredit atau debit. Namun, kebijakan ini tidak dilanjutkan karena Kementerian Keuangan tak mengizinkannya.
medcom.id, Jakarta: Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dijadwalkan diperiksa Mabes Polri pagi ini, Jumat (6/3/2015). Namun, penyidik Bareskrim Polri mengaku belum mendapatkan konfirmasi langsung apakah Denny akan memenuhi panggilan atau tidak.
"Saya tadi sudah konfirmasi ke penyidiknya. Belum ada kabar akan datang atau tidak," ujar Kabag Penum DivHumas Mabes Polri Kombes Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).
Rikwanto mengatakan, penyidik masih akan menunggu kehadiran Denny hingga pukul 15.00 WIB sore nanti. Sesuai jadwal, Denny seharusnya diperiksa pada pukul 09.00 WIB pagi sebagai saksi untuk kasus payment gateway pembuatan paspor di lingkungan Kemenkum HAM.
Sebelumnya, Denny dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham. Denny diduga terlibat saat menjabat Wamenkumham. Denny dilaporkan dengan dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Kemenkumham merilis alat Payment Gateway pada Juli 2014. Tujuannya, untuk peningkatan kualitas pelayanan penerbitan paspor. Alat ini memudahkan pembayaran pembuatan paspor. Masyarakat yang membuat paspor bisa membayar melalui kartu kredit atau debit. Namun, kebijakan ini tidak dilanjutkan karena Kementerian Keuangan tak mengizinkannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)