Komjen Budi Gunawan--Antara/M Agung Rajasa
Komjen Budi Gunawan--Antara/M Agung Rajasa

Gelar Perkara BG Dapat Memicu Keributan

Golda Eksa • 14 April 2015 17:05
medcom.id, Jakarta: Gelar perkara terkait kasus Komjen Budi Gunawan (BG) dinilai akan mengundang reaksi publik. Sebab, apapun hasil yang dikeluarkan Polri akan menim bulkan polemik
 
"Di KUHAP tidak diatur adanya gelar perkara. Itu urusan internal polisi," kata pakar hukum pidana Andi Hamzah, Selasa (14/4/2015).
 
Menurut dia, apabila hasil gelar perkara menyimpulkan kasus BG tidak ada masalah dan harus diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), maka masyarakat akan bereaksi. "Masyarakat sangat menyoroti kasus ini. Kalau SP3 keluar, ini bisa ribut," ujarnya.
 
Andi menilai, pelimpahan perkara BG dari Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kejaksaan Agung menentang arus. Begitupun dengan sikap Kejagung yang menyerahkan kembali penanganan kasus BG ke Bareskrim Polri.
 
"Arus perkara yang benar, dari polisi ke jaksa, kemudian dari kejaksaan bisa diambil oleh KPK. Tidak benar kalau dilakukan sebaliknya," ujarnya.
 
Rencananya, gelar perkara Budi tersebut akan melibatkan sejumlah unsur, mulai dari KPK, Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu juga dihadiri ahli hukum dan unsur media masa. Sedianya, gelar perkara dilakukan usai pelimpahan kasus BG dari Kejaksaan Agung ke Mabes Polri.
 
Gelar perkara ditunda, karena banyak kegiatan di lingkungan Polri yang harus dihadiri pimpinan Bareskrim.   "Mohon maaf untuk giat gelar perkara yang semula akan dilaksanakan hari ini, ditunda dan akan diinfokan lebih lanjut," ujar Kabagpenum Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan