Denny Indrayana didampingi tim kuasa hukumnya Heru Widodo (kiri), Defrizal Djamaris (kedua kiri) dan Yanwar Malaming (kanan)
Denny Indrayana didampingi tim kuasa hukumnya Heru Widodo (kiri), Defrizal Djamaris (kedua kiri) dan Yanwar Malaming (kanan)

Kuasa Hukum: Kasus Denny Indrayana Bukan Tindak Pidana

Intan fauzi • 26 Maret 2015 11:22
medcom.id, Jakarta: Masyarakat dan pihak penegak hukum dinilai sudah salah kaprah dalam menyikapi kasus Payment Gateway, pembuatan e-pasport yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
 
Kuasa hukum Denny Indrayana, Heru Widodo mengatakan, harus dibedakan antara biaya transaksi dan pungutan liar. Menurutnya, uang Rp 5 ribu per kepala merupakan pembayaran jasa dari pemohon karena tidak melakukan antrean. “Harus dibedakan, jangan salah kaprah," kata Heru kepada Metro TV, Kamis (26/3/2015).
 
Proyek itu disebut menarik pungutan liar sebesar Rp 5 ribu per kepala hingga jumlahnya mencapai Rp605 juta. Uang itu mengendap di rekening vendor, PT Nusa Satu Inti Artha (DOKU) dan PT Finnet Indonesia.
 
Soal penarikan biaya transaksi, kata Heru, tak perlu dipermasalahkan. Sebab, Kementerian Hukum dan HAM pernah menerapkan hal serupa dengan Bank BNI. “Itu juga kena Rp 5 ribu, masuk ke BNI dulu lalu ke kas negara, tetapi tidak dipermasalahkan. Kami meyakini ini bukan tindak pidana," ujarnya.
 
Heru mengklaim, vendor tak pernah mendapatkan keuntungan dari proyek ini. "Tidak ada niat mengambil untung dari tindakan ini. Vendor pun tak diuntungkan, modalnya lebih besar dari yang diterima dari transaksi," katanya.
 
Selain mengendapkan uang sejumlah Rp605 juta, menurut polisi, proyek tersebut juga merugikan negara sebesar Rp32 miliar. Saat ini Denny sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 Jo Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Denny akan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di Mabes Polri, Jumat (27/3/2015) besok.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan