medcom.id, Jakarta: Kepala Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Suhadi membenarkan jika Ratu Atut Chosiyah Chasan dicabut hak politiknya. Hal itu diputus dalam putusan bernomor 285 K/Pid.Sus/2015 Tahun 2015.
“Putusannya sejak 23 Februari 2015, dan persisnya itu mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik,” kata Suhadi saat menghubungi Metrotvnews.com, Rabu (24/6/2015).
Dengan putusan tersebut, Ratu Atut Chosiyah sudah tak bisa maju atau dicalonkan sebagai pejabat dan penyelenggara negara. Atut dicabut hak politiknya oleh Mahkamah Agung.
Padahal, tuntutan tersebut sebelumnya ditolak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Meski begitu, Ketua kamar pidana Artidjo Alkostar yang juga menjadi hakim ketua dalam perkara Atut memberikan hukuman tersebut.
Artidjo juga diketahui baru-baru ini mencabut hak politik Anas Urbaningrum. Tindakan serupa sebelumnya dilakukan terhadap Luthfi Hasan Ishaaq dan Djoko Susilo.
medcom.id, Jakarta: Kepala Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Suhadi membenarkan jika Ratu Atut Chosiyah Chasan dicabut hak politiknya. Hal itu diputus dalam putusan bernomor 285 K/Pid.Sus/2015 Tahun 2015.
“Putusannya sejak 23 Februari 2015, dan persisnya itu mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik,” kata Suhadi saat menghubungi
Metrotvnews.com, Rabu (24/6/2015).
Dengan putusan tersebut, Ratu Atut Chosiyah sudah tak bisa maju atau dicalonkan sebagai pejabat dan penyelenggara negara. Atut dicabut hak politiknya oleh Mahkamah Agung.
Padahal, tuntutan tersebut sebelumnya ditolak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Meski begitu, Ketua kamar pidana Artidjo Alkostar yang juga menjadi hakim ketua dalam perkara Atut memberikan hukuman tersebut.
Artidjo juga diketahui baru-baru ini mencabut hak politik Anas Urbaningrum. Tindakan serupa sebelumnya dilakukan terhadap Luthfi Hasan Ishaaq dan Djoko Susilo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)