Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Nur Chusniah. Foto: Bary Fathahilah/MI
Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Nur Chusniah. Foto: Bary Fathahilah/MI

Praperadilan Jero Wacik

Ganti Saksi Fakta yang Ditolak, KPK Sodorkan Bukti Tertulis

Deny Irwanto • 24 April 2015 17:49
medcom.id, Jakarta: Hakim tunggal Sihar Purba menolak saksi ahli yang dihadirkan KPK pada sidang praperadilan Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Sebagai Gantinya, KPK menyodorkan bukti-bukti yang menguatkan penetapan tersangka Jero hari ini.     
 
Salah satu bukti yang dibawa KPK adalah surat keterangan terkait fakta dalam perkara Jero Wacik.
 
"Karena saksi fakta itu tidak bisa diperiksa kemarin, kami memperkuat dengan surat sehingga ada dua bukti yang kita ajukan itu saksi ahli dan surat. Yang harusnya dijelaskan saksi fakta kita ganti dengan keterangan surat," kata Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2015).
 
Selain itu, dalam persidangan kali ini KPK menghadirkan dua ahli, yaitu mantan Hakim Agung Yahya Harahap dan ahli hukum pidana, Adnan Pasiatja.

Seperti diketahui, dua saksi fakta yang dihadirkan pihak KPK kemarin, yakni anggota Polri Erwin Sinaga yang diperbantukan di KPK (penyidik) dan PNS KPK, Iguh Purba (penyelidik), ditolak memberikan keterangan. Alasannya, Erwin dan Iguh bekerja untuk KPK.
 
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
 
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai menteri. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp7 miliar.
 
Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
 
Atas penetapannya tersebut, politisi Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 30 Maret 2015.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan