medcom.id, Jakarta: Putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan Komjen Budi Gunawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai menyalahi kewengangan. Karena Sarpin tidak berwenang menggugurkan status tersangka seseorang.
Pakar Hukum Pidana, Bernard Arief Sidharta selaku saksi ahli dalam Praperadilan Budi Gunawan mengatakan, selain salah tafsir, Hakim Sarpin telah bertindak di luar wewenang. Hakim Sarpin tidak berwenang menggugurkan status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Komjen Budi Gunawan.
"Hakim bertindak di luar dari wewenangnya sebagai hakim praperadilan," kata Arief, dalam konferensi persnya di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (22/2/2015).
Dia mengungkapkan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 77, hakim praperadilan hanya berwenang mengadili objek peradilan seperti penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan SP3 (Surat Perintah Pemberhentian penyedikian). Bukan menetapkan dan menggugurkan status tersangka. "Pasal 77 KUHAP tidak boleh diterjemahkan atau diinterpretasi, tidak boleh ditambah-tambah," ujarnya.
Terkait kasasi yang diajukan KPK kepada Mahkamah Agung (Agung), Arief tidak mau ikut campur. Menurutnya, itu hak KPK untuk melanjutkan proses peradilan sebelum putusan hakim Sarpin memiliki ketetapan hukum tatp (in kratch). "Itu kebijaksanaan KPK, saya tidak bisa mencampuri itu," katanya.
medcom.id, Jakarta: Putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan Komjen Budi Gunawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai menyalahi kewengangan. Karena Sarpin tidak berwenang menggugurkan status tersangka seseorang.
Pakar Hukum Pidana, Bernard Arief Sidharta selaku saksi ahli dalam Praperadilan Budi Gunawan mengatakan, selain salah tafsir, Hakim Sarpin telah bertindak di luar wewenang. Hakim Sarpin tidak berwenang menggugurkan status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Komjen Budi Gunawan.
"Hakim bertindak di luar dari wewenangnya sebagai hakim praperadilan," kata Arief, dalam konferensi persnya di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (22/2/2015).
Dia mengungkapkan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 77, hakim praperadilan hanya berwenang mengadili objek peradilan seperti penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan SP3 (Surat Perintah Pemberhentian penyedikian). Bukan menetapkan dan menggugurkan status tersangka. "Pasal 77 KUHAP tidak boleh diterjemahkan atau diinterpretasi, tidak boleh ditambah-tambah," ujarnya.
Terkait kasasi yang diajukan KPK kepada Mahkamah Agung (Agung), Arief tidak mau ikut campur. Menurutnya, itu hak KPK untuk melanjutkan proses peradilan sebelum putusan hakim Sarpin memiliki ketetapan hukum tatp (
in kratch). "Itu kebijaksanaan KPK, saya tidak bisa mencampuri itu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)