medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Budi Gunawan menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis sebagai saksi dalam sidang pembuktian lanjutan gugatan praperadilan Budi Gunawan.
"Ya saksi ahli," kata Margarito di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Margarito mengaku akan memberikan keterangan kepada Hakim tunggal yang memimpin sidang Sarpin Rizaldi berkenaan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada Komjen Budi Gunawan oleh KPK.
Menurutnya, ada ketidaksesuaian antara kasus yang disidik KPK dengan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Penyidikan Budi Gunawan diketahui berawal dari kasus dugaan kepemilikan rekening gendut saat Budi menjabat sebagai pejabat eselon II. Sedangkan pejabat negara yang menjadi wewenang KPK untuk disidik adalah eselon I.
"Salah satu yang dijelaskan itu apa BG pejabat negara atau bukan. Apa BG berkualifikasi sebagai pejabat negara atau bukan. Itu yang nanti saya jelaskan," ujar Margarito.
Penegak hukum, kata dia, memiliki kualifikasi sendiri dalam penyidikan kasus. Ia memberi contoh anggota Satpol PP. Meski pejabat negara yang digaji menggunakan APBN, tidak bisa diadili oleh KPK. Begitu pula dengan kasus yang menjerat Budi Gunawan.
medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Budi Gunawan menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis sebagai saksi dalam sidang pembuktian lanjutan gugatan praperadilan Budi Gunawan.
"Ya saksi ahli," kata Margarito di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Margarito mengaku akan memberikan keterangan kepada Hakim tunggal yang memimpin sidang Sarpin Rizaldi berkenaan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada Komjen Budi Gunawan oleh KPK.
Menurutnya, ada ketidaksesuaian antara kasus yang disidik KPK dengan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Penyidikan Budi Gunawan diketahui berawal dari kasus dugaan kepemilikan rekening gendut saat Budi menjabat sebagai pejabat eselon II. Sedangkan pejabat negara yang menjadi wewenang KPK untuk disidik adalah eselon I.
"Salah satu yang dijelaskan itu apa BG pejabat negara atau bukan. Apa BG berkualifikasi sebagai pejabat negara atau bukan. Itu yang nanti saya jelaskan," ujar Margarito.
Penegak hukum, kata dia, memiliki kualifikasi sendiri dalam penyidikan kasus. Ia memberi contoh anggota Satpol PP. Meski pejabat negara yang digaji menggunakan APBN, tidak bisa diadili oleh KPK. Begitu pula dengan kasus yang menjerat Budi Gunawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)