Kuasa Hukum BG Fredrich Yunadi menunjukkan surat pemanggilan BG dari KPK. (Foto:MI/Arya)
Kuasa Hukum BG Fredrich Yunadi menunjukkan surat pemanggilan BG dari KPK. (Foto:MI/Arya)

Permohonan Diterima, Kubu BG: Keputusan Ini Final dan Mengikat

Achmad Zulfikar Fazli • 16 Februari 2015 11:23
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Bahkan, KPK akan melakukan upaya hukum lain terhadap putusan yang menetapkan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah.
 
Namun, Kuasa Hukum Budi Gunawan, Frederick Yunadi menilai keputusan yang telah ditetapkan PN Jakarta Selatan tidak lagi dapat diubah kembali, karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Frederick menegaskan tidak ada lagi langkah hukum yang dapat menganulir keputusan PN Jaksel ini. "Ini final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lainnya," kata Frederick Yunadi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
 
Meski demikian, ia mengatakan bahwa pihaknya akan kembali melakukan gugatan terhadap KPK atas ganti rugi ke Tipikor. Karena, KPK dinilai telah menyebarluaskan penetapan tersangka Budi Gunawan, yang nyatanya tidak terbukti dalam sidang praperadilan tersebut. "Kita sudah puas. Tapi, akan melakukan upaya hukum lainnya untuk menuntut ganti rugi kepada KPK dan pihak KPK lainnya. Mereka sudah divonis atas ulah KPK, mengasut dengan pemberitaan bohong, menyebarluaskan kebohongan," tandas dia.

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengeluarkan tujuh putusan terkait praperadilan Komjen Budi Gunawan. Dalam poin tiga dan empat, hakim menyatakan surat perintah penyidikan dan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Komjen Budi Gunawan tidak sah.
 
"Surat perintah penyidikan tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan tersangka terkait peristiwa pidana tentang pemberatasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan