Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Nawawi Bahrudin--MI/Galih Pradipta
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Nawawi Bahrudin--MI/Galih Pradipta

LBH Pers: Pemidanaan Media Berdampak Buruk Bagi Demokrasi

Nur Azizah • 08 September 2017 08:07
medcom.id, Jakarta: Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman melaporkan tiga media massa terkait pemberitaan Novel Baswedan. Ketiga media massa itu adalah Majalah Tempo, Kompas TV dan inilah.com.
 
Aris melaporkan media massa atas tuduhan pencemaran nama baik. Tak hanya Aris, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Erwanto Kurniadi juga ikut melaporkan Tempo Media Group ke Polda Metro Jaya.
 
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Nawawi Bahrudin menyesalkan tindakan Aris dan Erwanto. Ia menuturkan, kedua pejabat itu seharusnya tidak melakukan upaya pemidanaan.

"Mereka seharusnya menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers, sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Upaya pemidanaan seharusnya dihindari, sebagai bentuk penghormatan atas kebebasan pers dan kebebasan berekpresi,” kata Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis 7 September 2017.
 
Baca: Polisi Dinilai Blunder Jika Lanjutkan Laporan Aris Budiman
 
Nawawi menyampaikan, produk media adalah sebuah karya jurnalistik. Karya jurnalistik mempunyai ketentuan tersendiri tentang kode etik jurnalistik, dan sebagaimana dalam UU Pers bahwa pekerjaan media di lindungi oleh undang-undang khususnya UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
 
Ia melanjutkan, Aris Budiman dan Erwanto bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi atau mengadukannya kepada Dewan Pers bila ada keberatan pemberitaan. Sebab, Pemberitaan harus terbebas dari ancaman pemidanaan.
 
"Dewan Pers mempunyai kewenangan untuk menilai kode etik wartawan atau media yang dianggap mencemarkan nama baik,” tuturnya.
 
Baca: Brigjen Aris juga Melaporkan Seseorang Terkait Berita di Media Massa
 
Nawawi menyampaikan, dampak yang terjadi bila permohonan Aris dan Erwanti dikabulkan maka bisa menutup ruang-ruang demokrasi. Untuk itu, LBH Pers mendesak Kapolda Metro Jaya untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait pelaporan tindak pidana tersebut.
 
LBH Pers juga meminta pelapor untuk menggunakan jalur sengketa pers dengan mengadukan pemberitaan kepada Dewan Pers. Hal ini juga di dasarkan dengan MOU Kesepahaman antara Kapolri dengan Dewan Pers tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakkan Hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan