Tjahjo Kumolo. Foto: MI/M. Irfan
Tjahjo Kumolo. Foto: MI/M. Irfan

Mendagri Kesal dengan Manuver Apkasi

Wandi Yusuf, Misbahol Munir • 08 April 2017 09:23
medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan membahas keputusan soal peraturan daerah (perda) dengan Mahkamah Konstitusi. Tjahjo melihat keputusan MK mengabulkan uji materi sebagai isi UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah justru membuat aturan menjadi multitafsir.
 
"Saya ingin bertemu MK dulu. (Keputusan) itu kan multitafsir," ujar Tjahjo di gedung Metro TV, Jumat malam 7 April 2017.
 
Ia berharap pertemuan itu menemukan solusi yang tepat bagi pemerintah pusat untuk menyoal perda yang bermasalah. Terutama perda yang menghambat investasi.

"Kami tak akan mungkin mengevaluasi 3000-an perda yang sudah sempat kami hapus. Jelas itu bertentangan dan tak ada kompromi. Mungkin ke depan lebih mencari alternatif solusi yang terbaik," katanya.
 
Baca: Jokowi Resmi Hapus Tiga Ribu Perda Bermasalah
 
MK mengabulkan uji materi Pasal 251 UU Pemerintah Daerah. Uji materi itu dilayangkan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Dalam putusannya, MK menyatakan pemerintah tak berhak membatalkan perda. Dan yang berhak membatalkan perda adalah Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945.
 
Keputusan itu membuat Tjahjo kesal dengan manuver Apkasi. Karena, sebelum ada gugatan itu, ia dan sejumlah petinggi Apkasi sudah bertemu. Pada pertemuan itu, Apkasi memang ingin menguji materi UU Pemerintah Daerah. Apkasi mempersoalkan materi 'kewenangan daerah yang dipotong' yang terdapat di Pasal 10 Ayat (1).
 
"Mereka minta yang dibatalkan bakmi baso, tapi kok bakmi bakso plus nasi goreng? Gitu loh. Itu (cara) berkelitnya asosiasi (Apkasi)," kata Tjahjo memberi pengandaian.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan