Ilustrasi--MI/Susanto
Ilustrasi--MI/Susanto

Tiga Pelaku Pembunuhan Sadis Pulomas Didakwa Hukuman Mati

Arga sumantri • 15 Juni 2017 19:16
medcom.id, Jakarta: Tiga terdakwa pembunuhan sadis di Pulomas, Jakarta Timur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa mendakwa pelaku atas nama Erwin Situmorang, Alpin Bernius Sinaga dan Ridwan Sitorus alias Iyus Pane dengan pasal pembunuhan berencana.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ketiga terdakwa sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain. Jaksa pun menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer.
 
"Mengenakan pada terdakwa pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup sampai mati," kata Jaksa Zulkifli di Ruang Sidang PN Jakarta Timur, Kamis 15 Juni 2017.

Secara utuh, dalam dakwaannya, jaksa menerapkan pasal berlapis pada para pelaku. Dakwaan primer menggunakan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 139 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan lebih Subsidair, Pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Baca: Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Sadis Pulomas di Bekasi
 
Dakwaan kedua, jaksa menjerat ketiganya dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 33 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Menanggapi dakwaan jaksa, Penasihat Hukum ketiga terdakwa, Djarot, mengatakan, tidak keberatan dan tidak akan melakukan eksepsi.
 
"Intinya kami tidak keberatan, secara keseluruhan. Tidak akan mengajukan eksepsi," ucap Djarot.
 
Ketiganya merupakan kelompok Ramlan Butarbutar Cs, yang melakukan aksi perampokan dilakukan di rumah milik Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur pada 26 Desember 2016. Mereka menyekap seluruh penghuni rumah di dalam kamar mandi berukuran 1,5 meter x 1,5 meter.
 
Enam dari 11 orang yang disekap tewas karena kekurangan oksigen. Keenam korban adalah Dodi (pemilik rumah), Diona Arika Andra Putri (anak pertama Dodi), Dianita Gemma Dzalfayla (anak ketiga Dodi), Amel (teman Gemma yang sedang menginap saat kejadian), Sugianto (sopir), dan Tasrok (sopir).
 
Lima korban lain selamat. Mereka adalah Zanetta Kalila Amaria (anak kedua Dodi Triono), Fitriani, Emi, Nursanti alias Santi, dan Windy.
 
Ramlan ditangkap polisi bersama Erwin Situmorang, anak buahnya, Rabu, 28 Desember. Keduanya dicokok di rumah yang dikontrak Ronal Butarbutar, adik Ramlan, di Jalan Kalong, Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat.
 
Ramlan tewas ditembak karena mencoba melawan saat ditangkap. Erwin juga ditembak tetapi masih hidup dan menjalani perawatan di RS Polri.
 
Tak lama dari penangkapan Ramlan dan Erwin, polisi menciduk Alfins Bernius Sinaga. Ia ditangkap di Perumahan Vila Mas, Bekasi, Jawa Barat, 28 Desember malam. Alfins juga ditembak di bagian kaki.
 
Alfins berperan sebagai sopir ketika kelompok Ramlan beraksi di rumah Dodi Triono. Polisi juga mencokok Ronal, adik Ramlan. Ia diduga menyembunyikan sang kakak dan anak buahnya, Erwin, di Bekasi.
 
Pada 1 Januari pagi Ridwan dicokok saat hendak menaiki bus di Pul Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) Medan, Sumatera Utara. Ridwan menjadi pelaku terakhir yang ditangkap.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan