medcom.id, Jakarta: KPK akan memeriksa pejabat Eselon III Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Jarot Budi Prabowo. Dia diperiksa terkait kasus suap pemberian predikat wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Kemendes PDTT.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka lainnya, RSG (Rochmadi Saptogiri)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat 16 Juni 2017.
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah SUG dan JBP sebagai pemberi suap serta RS dan ASL sebagai penerima suap.
Mereka diciduk saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan Rp40 juta dari Rp240 juta yang diduga sebagai komitmen suap. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dan menyita uang Rp1,145 miliar dan US$3 ribu. Uang itu disita dari brankas di ruang kerja RS.
SUG dan JBP dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
RS dan ALS dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: KPK akan memeriksa pejabat Eselon III Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Jarot Budi Prabowo. Dia diperiksa terkait kasus suap pemberian predikat wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Kemendes PDTT.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka lainnya, RSG (Rochmadi Saptogiri)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat 16 Juni 2017.
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah SUG dan JBP sebagai pemberi suap serta RS dan ASL sebagai penerima suap.
Mereka diciduk saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan Rp40 juta dari Rp240 juta yang diduga sebagai komitmen suap. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dan menyita uang Rp1,145 miliar dan US$3 ribu. Uang itu disita dari brankas di ruang kerja RS.
SUG dan JBP dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
RS dan ALS dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)