medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan Direktur Jenderal nonaktif Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono untuk menjadi Justice Collaborator (JC). Tawaran tersebut diberikan agar Tonny mau membongkar peran aktor lain dalam kongkalikong perizinan dan proyek pengadaan di Kementerian Perhubungan.
"Informasi itu (penawaran JC) sudah kita sampaikan. Untuk semua kasus (kita tawarkan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam, 25 Agustus 2017.
Tonny yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, mengaku menerima uang tidak hanya untuk proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Dia mengaku menerima uang dari banyak kontraktor dan pihak lain. Namun dia berdalih lupa darimana saja uang itu berasal.
Menanggapi hal ini, Febri menegaskan ada sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi seorang calon JC. Pertama mereka harus bersedia mengungkap aktor lain dengan peran lebih besar. Kemudian tersangka harus mengakui perbuatannya serta mengungkap informasi tanpa ditutup-tutupi.
"Kemudian menjelaskan seluas-luasnya informasi yang benar," pungkas dia.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan Direktur Jenderal nonaktif Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono untuk menjadi Justice Collaborator (JC). Tawaran tersebut diberikan agar Tonny mau membongkar peran aktor lain dalam kongkalikong perizinan dan proyek pengadaan di Kementerian Perhubungan.
"Informasi itu (penawaran JC) sudah kita sampaikan. Untuk semua kasus (kita tawarkan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam, 25 Agustus 2017.
Tonny yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, mengaku menerima uang tidak hanya untuk proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Dia mengaku menerima uang dari banyak kontraktor dan pihak lain. Namun dia berdalih lupa darimana saja uang itu berasal.
Menanggapi hal ini, Febri menegaskan ada sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi seorang calon JC. Pertama mereka harus bersedia mengungkap aktor lain dengan peran lebih besar. Kemudian tersangka harus mengakui perbuatannya serta mengungkap informasi tanpa ditutup-tutupi.
"Kemudian menjelaskan seluas-luasnya informasi yang benar," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DHI)