medcom.id, Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua pelaku pencuri data nasabah melalui anjungan tunai mandiri (ATM) jaringan internasional. Pelaku berinisial II, 40, dan IV, 37, itu ditangkap di sebuah hotel di Surabaya, 4 Agustus 2017.
Sebelum tertangkap, kepolisian mendapatkan laporan adanya penggunaan kartu debit palsu di beberapa ATM di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, serta di Bali, pada 22 Juli. Laporan yang sama juga didapat dari kepolisian Bulgaria.
"Dari rekaman CCTV di ATM diketahui ada pemasangan skimmer (pembaca kartu ATM nasabah) berupa kamera dan USB flashdisk," kata Irwan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 23 Agustus 2017.
Modus yang dilakukan tersangka, kata Irwan, adalah dengan memasang skimmer, router, dan kamera mini. Setelah berhasil merekam data kartu ATM korban, pelaku lantas membuat kartu kloning. Pelaku kemudian menggunakan kartu kloning itu untuk menguras uang nasabah di berbagai ATM di Surabaya dan Bali.
"Jumlah kerugian lebih dari Rp800 juta," ucapnya.
Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita tiga paspor Rumania dan Maldova, kartu identitas tersangka, boarding pass atas nama tersangka, lima lembar struk penarikan ATM, dua kunci untuk membuka mesin ATM, tiga alat perekam mini, satu avometer, satu encoder, satu komputer jinjing, empat telepon genggam, satu hardisk eksternal, 25 kartu berbagai jenis, satu kamera digital, bukti penukaran uang Euro, dua koper, tiga pasang sepatu, dan 20 pakaian.
Kedua pelaku dijerat Pasal 362 dan Pasal 460 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua pelaku pencuri data nasabah melalui anjungan tunai mandiri (ATM) jaringan internasional. Pelaku berinisial II, 40, dan IV, 37, itu ditangkap di sebuah hotel di Surabaya, 4 Agustus 2017.
Sebelum tertangkap, kepolisian mendapatkan laporan adanya penggunaan kartu debit palsu di beberapa ATM di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, serta di Bali, pada 22 Juli. Laporan yang sama juga didapat dari kepolisian Bulgaria.
"Dari rekaman CCTV di ATM diketahui ada pemasangan skimmer (pembaca kartu ATM nasabah) berupa kamera dan USB flashdisk," kata Irwan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 23 Agustus 2017.
Modus yang dilakukan tersangka, kata Irwan, adalah dengan memasang skimmer, router, dan kamera mini. Setelah berhasil merekam data kartu ATM korban, pelaku lantas membuat kartu kloning. Pelaku kemudian menggunakan kartu kloning itu untuk menguras uang nasabah di berbagai ATM di Surabaya dan Bali.
"Jumlah kerugian lebih dari Rp800 juta," ucapnya.
Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita tiga paspor Rumania dan Maldova, kartu identitas tersangka, boarding pass atas nama tersangka, lima lembar struk penarikan ATM, dua kunci untuk membuka mesin ATM, tiga alat perekam mini, satu avometer, satu encoder, satu komputer jinjing, empat telepon genggam, satu hardisk eksternal, 25 kartu berbagai jenis, satu kamera digital, bukti penukaran uang Euro, dua koper, tiga pasang sepatu, dan 20 pakaian.
Kedua pelaku dijerat Pasal 362 dan Pasal 460 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)