Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan. MI/M Irfan.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan. MI/M Irfan.

Dirjen Hubla Timbun Uang Suap Rp20 Miliar di Rumah Dinas

Juven Martua Sitompul • 25 Agustus 2017 03:54
medcom.id, Jakarta: Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono (ATB) menimbun uang suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) di rumah dinasnya. Uang sebesar Rp20 miliar itu diduga kuat sebagai 'pelicin' perizinan pekerjaan pengerukkan pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
 
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, uang yang diamankan penyidik dari rumah dinas Tonny tersimpan dalam 33 tas. Uang itu dalam pecahan lima mata uang di antaranya, dollar Amerika Serikat, Poundsterling, dollar Singapura, Ringgit Malaysia, dan Rupiah. Selain itu, KPK juga menyita empat kartu ATM Bank Mandiri.
 
"Rekening Bank Mandiri saldonya Rp1,174 miliar, totalnya Rp20,74 miliar," kata Basariah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 24 Agustus 2017.

Basaria menuturkan, Tonny terlihat bingung ketika penyidik mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan. Bahkan, Tonny mengaku tidak tahu sumber uang tersebut.
 
"Tidak mungkin kita desak ingat semuanya. Dia bingung, dia ingat jumlah sekian. 33 tas ini masih bingung," ujarnya.
 
KPK belum bisa merinci dari mana saja sumber uang yang ditimbun Tonny. Hingga kini, penyidik masih mendalami kepemilikan uang yang ada dalam 33 tas tersebut.
 
"33 tas itu ini masih dalam proses, dari siapa saja dan dalam proyek apa saja. IIni belum dirinci untuk kasus mana saja," pungkas Basaria. 
 
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu 23 Agustus 2017. Tonny ditangkap karena menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK).
 
Dari hasil pemeriksaan, suap itu diberikan Adiputra berkaitan dengan perizinan atas sejumlah proyek di lingkungan Ditjen Hubla, salah satunya pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Tak hanya itu, dengan bukti yang cukup KPK akhirnya menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka.
 
Akibat perbuatannya, Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Sementara Adiputra yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan