medcom.id, Jakarta: Vonis pengadilan menahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menuai protes para pendukungnya. Beragam aksi ini justru dikritik keras oleh Wakil Ketua Umum dan Perundangan-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah.
"Jangan sampai upaya yang sudah baik, ditaati, dan diberi contoh pendukung (Ahok), justru menjadi persoalan yang menjurus ke (gerakan) radikal," kata Ikhsan dalam diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 13 Mei 2017.
Seharusnya, kata dia, para pendukung menjadikan Ahok sebagai teladan. Ahok mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif. Dia tak pernah sekali pun mangkir dari panggilan petugas.
Ikhsan melihat apa yang dilakukan pendukung Ahok telah melanggar hukum. Mereka melakukan aksi hingga melewati batas waktu yang ditentukan pihak keamanan.
Pendukung Ahok dinilai melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dia juga mengkritisi aksi bakar lilin dan mengirim karangan bunga.
"Bunga itu indah, tapi diisi oleh tulisan yang tidak indah. Untung saja yang menggelar aksi (Aksi 55, red.) tidak terpancing," kata dia.
Ikhsan Abdullah. Foto: Metrotvnews.com/Surya
Dia meminta para pendukung Ahok tidak lagi melakukan aksi menolak hasil putusan. Biarkan seluruh proses hukum berjalan. Penolakan harusnya ditempuh lewat jalan hukum seperti yang dilakukan Ahok.
"Saya harap jangan ada lagi gerakan-gerakan yang menafikan atau mengecilkan arti dan peran dari putusan," kata dia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis dua tahun penjara buat Ahok, 9 Mei 2017. Ahok dinyatakan terbukti menodakan agama seperti diatur Pasal 156a KUHP. Ahok kini dipenjara di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kepala Dua, Depok, Jawa Barat.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4baz7xJk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Vonis pengadilan menahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menuai protes para pendukungnya. Beragam aksi ini justru dikritik keras oleh Wakil Ketua Umum dan Perundangan-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah.
"Jangan sampai upaya yang sudah baik, ditaati, dan diberi contoh pendukung (Ahok), justru menjadi persoalan yang menjurus ke (gerakan) radikal," kata Ikhsan dalam diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 13 Mei 2017.
Seharusnya, kata dia, para pendukung menjadikan Ahok sebagai teladan. Ahok mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif. Dia tak pernah sekali pun mangkir dari panggilan petugas.
Ikhsan melihat apa yang dilakukan pendukung Ahok telah melanggar hukum. Mereka melakukan aksi hingga melewati batas waktu yang ditentukan pihak keamanan.
Pendukung Ahok dinilai melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dia juga mengkritisi aksi bakar lilin dan mengirim karangan bunga.
"Bunga itu indah, tapi diisi oleh tulisan yang tidak indah. Untung saja yang menggelar aksi (
Aksi 55, red.) tidak terpancing," kata dia.
Ikhsan Abdullah. Foto: Metrotvnews.com/Surya
Dia meminta para pendukung Ahok tidak lagi melakukan aksi menolak hasil putusan. Biarkan seluruh proses hukum berjalan. Penolakan harusnya ditempuh lewat jalan hukum seperti yang dilakukan Ahok.
"Saya harap jangan ada lagi gerakan-gerakan yang menafikan atau mengecilkan arti dan peran dari putusan," kata dia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis dua tahun penjara buat Ahok, 9 Mei 2017. Ahok dinyatakan terbukti menodakan agama seperti diatur Pasal 156a KUHP. Ahok kini dipenjara di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kepala Dua, Depok, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)