Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Nganjuk Hariyanto (HAR) ke tahap penuntutan. Dengan begitu, kedua tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk itu segera diadili.
"Pelimpahan tahap dua untuk tersangka HAR dan MB," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 22 Desember 2017.
Dengan pelimpahan berkas penyidikan itu, lanjut Priharsa, jaksa penuntut umum dari KPK punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan kedua tersangka. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
"Oleh karena itu, mulai hari ini keduanya dipindahkan ke Lapas Klas 1 Surabaya," pungkas Priharsa.
Baca: KPK Tetapkan eks Bupati Nganjuk Tersangka Gratifikasi
KPK sebelumnya menetapkan Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Nganjuk Hariyanto (HAR) sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Bupati NganjukTaufiqurrachman (TFR), Kepala Sekolah SMPN 2 Ngronggot Suwandi (SUW) serta Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar (IH).
Taufiqurrahman diduga menerima uang suap terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk dari sejumlah pihak melalui orang kepercayaannya. Total uang yang diterima Taufiqurrahman sebanyak Rp298.020.000, dengan rincian dari Ibnu Hajar Rp149.120.000 dan dari Suwandi sebesar Rp148.900.000.
Sebagai pihak pemberi Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak penerima Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/3NOEYo0k" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Nganjuk Hariyanto (HAR) ke tahap penuntutan. Dengan begitu, kedua tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk itu segera diadili.
"Pelimpahan tahap dua untuk tersangka HAR dan MB," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 22 Desember 2017.
Dengan pelimpahan berkas penyidikan itu, lanjut Priharsa, jaksa penuntut umum dari KPK punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan kedua tersangka. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
"Oleh karena itu, mulai hari ini keduanya dipindahkan ke Lapas Klas 1 Surabaya," pungkas Priharsa.
Baca: KPK Tetapkan eks Bupati Nganjuk Tersangka Gratifikasi
KPK sebelumnya menetapkan Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Nganjuk Hariyanto (HAR) sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Bupati NganjukTaufiqurrachman (TFR), Kepala Sekolah SMPN 2 Ngronggot Suwandi (SUW) serta Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar (IH).
Taufiqurrahman diduga menerima uang suap terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk dari sejumlah pihak melalui orang kepercayaannya. Total uang yang diterima Taufiqurrahman sebanyak Rp298.020.000, dengan rincian dari Ibnu Hajar Rp149.120.000 dan dari Suwandi sebesar Rp148.900.000.
Sebagai pihak pemberi Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak penerima Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)