Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menggelar pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam Indonesia. Salah satu yang didiskusikan adalah kelanjutan kasus Padang Lawas yang melibatkan (alm) Darianus Lungguk (DL) Sitorus, seorang pengusaha.
Kubu DL Sitorus mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kementerian LHK. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian LHK, diberikan kewenangan menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan produksi seluas 47 ribu hektare.
"Langkah-langkah akan kita lanjutkan dalam hal ini, sejak 2015, disupervisi oleh KPK. Jadi, saya bolak-balik ditagih dan ditanyakan terus oleh Pak Laode dan Pak Saut (dua pimpinan KPK)," kata Siti di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 19 Februari 2018.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, khusus untuk kasus DL Sitorus, pemerintah sudah dinyatakan menang. Artinya, semua aset kelapa sawit itu sudah dikembalikan kepada negara. Namun, hingga kini negara belum juga mengeksekusi putusan tersebut.
"Oleh karena itu, Kementerian LHK melakukan lagi tuntutan yang baru. Barusan alhamdulillah praperadilannya ditolak dan Kementerian LHK akan maju," kata Laode.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan jika sengketa lahan sawit ini sudah tidak ada lagi kaitannya dengan DL Sitorus. Menurut dia, kasus ini hanya persoalan aset yang belum dan harus segera dieksekusi oleh negara.
"Almarhum sudah menjalankan pidana badannya, pidana kurungan, yang belum adalah menyerahkan, eksekusi hasilnya, dan sekarang masih dikuasai oleh keluarga beliau," pungkas Saut.
Baca: Pemerintah Janji Ambil Alih Bisnis Sawit DL Sitorus
Selain itu, Siti menambahkan ada dua hal lain yang disampaikannya kepada pimpinan Lembaga Antikorupsi dalam pertemuan hari ini. Pertama, menyangkut rencana aksi nasional penanganan perizinan dan kawasan.
"Jadi, kita sudah bekerja bersama litbang KPK dan beberapa hal disiapkan untui rencana aksi nasional, seperti penataan perizinan, penataan kawasan, bahkan sampai audit lingkungan dan audit kawasan," kata Siti.
Menurut dia, poin kedua terkait progres penegakan hukum di Papua. Menurut dia, kasus ini sudah jauh-jauh hari ditangani oleh tim hukum Kementerian LHK dan KPK.
"Selain itu juga berkaitan dengan kepastian dalam prosedur perizinannya karena ada beberapa undang-undang yang bekerja. Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pemda, Undang-Undang Otsus, kita selesaikan juga rencana aksi nasionalnya," ujar dia.
Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menggelar pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam Indonesia. Salah satu yang didiskusikan adalah kelanjutan kasus Padang Lawas yang melibatkan (alm) Darianus Lungguk (DL) Sitorus, seorang pengusaha.
Kubu DL Sitorus mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kementerian LHK. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian LHK, diberikan kewenangan menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan produksi seluas 47 ribu hektare.
"Langkah-langkah akan kita lanjutkan dalam hal ini, sejak 2015, disupervisi oleh KPK. Jadi, saya bolak-balik ditagih dan ditanyakan terus oleh Pak Laode dan Pak Saut (dua pimpinan KPK)," kata Siti di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 19 Februari 2018.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, khusus untuk kasus DL Sitorus, pemerintah sudah dinyatakan menang. Artinya, semua aset kelapa sawit itu sudah dikembalikan kepada negara. Namun, hingga kini negara belum juga mengeksekusi putusan tersebut.
"Oleh karena itu, Kementerian LHK melakukan lagi tuntutan yang baru. Barusan alhamdulillah praperadilannya ditolak dan Kementerian LHK akan maju," kata Laode.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan jika sengketa lahan sawit ini sudah tidak ada lagi kaitannya dengan DL Sitorus. Menurut dia, kasus ini hanya persoalan aset yang belum dan harus segera dieksekusi oleh negara.
"Almarhum sudah menjalankan pidana badannya, pidana kurungan, yang belum adalah menyerahkan, eksekusi hasilnya, dan sekarang masih dikuasai oleh keluarga beliau," pungkas Saut.
Baca: Pemerintah Janji Ambil Alih Bisnis Sawit DL Sitorus
Selain itu, Siti menambahkan ada dua hal lain yang disampaikannya kepada pimpinan Lembaga Antikorupsi dalam pertemuan hari ini. Pertama, menyangkut rencana aksi nasional penanganan perizinan dan kawasan.
"Jadi, kita sudah bekerja bersama litbang KPK dan beberapa hal disiapkan untui rencana aksi nasional, seperti penataan perizinan, penataan kawasan, bahkan sampai audit lingkungan dan audit kawasan," kata Siti.
Menurut dia, poin kedua terkait progres penegakan hukum di Papua. Menurut dia, kasus ini sudah jauh-jauh hari ditangani oleh tim hukum Kementerian LHK dan KPK.
"Selain itu juga berkaitan dengan kepastian dalam prosedur perizinannya karena ada beberapa undang-undang yang bekerja. Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pemda, Undang-Undang Otsus, kita selesaikan juga rencana aksi nasionalnya," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)