Jaksa Agung ST Burhanuddin/Antara/Wahyu Putro
Jaksa Agung ST Burhanuddin/Antara/Wahyu Putro

Jaksa Agung Siapkan Personel Jampidmil

Siti Yona Hukmana • 16 Maret 2021 04:00
Jakarta : Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menindak lanjuti pengesahan itu. 
 
"Untuk Jaksa Agung Muda bidang Militer kita memang sudah mempersiapkan seluruhnya, tinggal nanti personelnya," kata Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 15 Maret 2021.
 
Burhanuddin mengatakan personel Jampidmil berasal dari anggota TNI. Dia mengaku sudah meminta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menunjuk anggota yang bisa mengisi jabatan di Jampidmil. 

Baca: Kejagung Tunggu Instruksi Usut Dugaan Korupsi Otsus Papua
 
"Kami memerlukan nantinya ada di sini bintang tiga dua orang, nanti kalau diusulkan dari sana (TNI) bintang dua, naik di sini menjadi bintang tiga," ujar orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu. 
 
Kemudian, dia mengaku juga membutuhkan satu anggota yang berpangkat bintang dua. Selebihnya, berkisar 28-30 orang berpangkat kolonel. Personel itu akan ditempatkan di daerah-daerah dan Kejagung. 
 
"Sampai saat ini kami masih menunggu pengisian dari panglima TNI dari militer," ungkap Burhanuddin. 
 
Pembentukan Jampidmil tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan.
 
Jampidmil menjadi unsur pembantu pimpinan Korps Adhyaksa. Jampidmil dipimpin jaksa agung muda pidana militer yang bertanggung jawab kepada jaksa agung. 
 
"Ada pun tugas dan wewenangnya ialah melakukan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oditurat dan penanganan perkara koneksitas," bunyi Pasal 25B seperti dikutip Medcom.id di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021.
 
Lingkup koordinasinya meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, dan pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara. Kemudian, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, dan upaya hukum.
 
Jampidmil juga terlibat dalam pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat. Kemudian, putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan