Jakarta: Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Munarman (M), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme sejak Selasa, 20 April 2021. Namun, dia baru ditangkap.
“Kemudian pada 27 April 2021 kemarin, dikeluarkan surat perintah penangkapan,” kata Ahmad di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 28 April 2021.
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bergerak menuju rumah Munarman di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Surat perintah dan pemberitahuan penangkapan diinformasikan kepada istri Munarman.
“Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga,” ujar Ahmad.
Munarman lalu digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Munarman dinilai melanggar Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(Baca: Polisi: Penangkapan Munarman Diawali Gelar Perkara)
“Penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindakan terorisme,” papar Ahmad.
Penangkapan bisa diperpanjang selama tujuh hari sesuai Pasal 28 ayat (2). Penambahan diberlakukan bila penyidik membutuhkan waktu tambahan.
“Artinya penyidik Densus 88 memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman,” ujar dia.
Munarman disangkakan melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 dan atau Pasal 15 Jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018. Namun, penyidik belum mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Munarman.
“Karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan,” tutur Ahmad.
Jakarta: Kabag Penum Divisi Humas
Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Munarman (M), telah ditetapkan sebagai tersangka
kasus terorisme sejak Selasa, 20 April 2021. Namun, dia baru ditangkap.
“Kemudian pada 27 April 2021 kemarin, dikeluarkan surat perintah penangkapan,” kata Ahmad di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 28 April 2021.
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bergerak menuju rumah Munarman di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Surat perintah dan pemberitahuan penangkapan diinformasikan kepada istri Munarman.
“Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga,” ujar Ahmad.
Munarman lalu digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Munarman dinilai melanggar Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(Baca:
Polisi: Penangkapan Munarman Diawali Gelar Perkara)
“Penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindakan terorisme,” papar Ahmad.
Penangkapan bisa diperpanjang selama tujuh hari sesuai Pasal 28 ayat (2). Penambahan diberlakukan bila penyidik membutuhkan waktu tambahan.
“Artinya penyidik Densus 88 memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman,” ujar dia.
Munarman disangkakan melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 dan atau Pasal 15 Jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018. Namun, penyidik belum mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Munarman.
“Karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan,” tutur Ahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)