Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri segera menggelar perkara dugaan unlawful killing terhadap empat pengikut eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Proses ini bakal menentukan kelanjutan kasus tersebut.
"Minggu depan kami gelar (untuk) naik sidik (penyidikan)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021.
Menurut dia, penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus ini. Dia mengaku telah mendapatkan bukti permulaan untuk menjerat tersangka.
Baca: Polisi Kantongi Terduga Tersangka Kasus Unlawful Killing 4 Pengikut Rizieq
"Tinggal menyusun dan melengkapi," ujar jenderal bintang satu itu.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri membuat laporan model A untuk menyelidiki kasus unlawful killing itu. Sebanyak tiga personel Polda Metro Jaya menjadi terlapor.
Ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq dalam penembakan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Pertama, baku tembak yang mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua, penembakan empat pengikut Rizieq lainnya di dalam mobil saat dibawa menuju Polda Metro Jaya. Keempatnya disebut melawan hingga mengancam jiwa petugas.
Tindakan polisi itu tidak dibenarkan Komnas HAM. Pasalnya, polisi tidak berupaya mencegah semakin banyaknya korban jiwa jatuh atas insiden tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing terhadap empat pengikut Rizieq di dalam mobil. Ketiga petugas yang membawa empat eks laskar FPI telah dibebastugaskan.
Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan. Indikasi adanya unlawfull killing perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim
Polri segera menggelar perkara dugaan
unlawful killing terhadap empat pengikut eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Proses ini bakal menentukan kelanjutan kasus tersebut.
"Minggu depan kami gelar (untuk) naik sidik (penyidikan)," kata Dirtipidum Bareskrim
Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021.
Menurut dia, penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus ini. Dia mengaku telah mendapatkan bukti permulaan untuk menjerat tersangka.
Baca:
Polisi Kantongi Terduga Tersangka Kasus Unlawful Killing 4 Pengikut Rizieq
"Tinggal menyusun dan melengkapi," ujar jenderal bintang satu itu.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri membuat laporan model A untuk menyelidiki kasus
unlawful killing itu. Sebanyak tiga personel Polda Metro Jaya menjadi terlapor.
Ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq dalam penembakan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Pertama, baku tembak yang mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua,
penembakan empat pengikut Rizieq lainnya di dalam mobil saat dibawa menuju Polda Metro Jaya. Keempatnya disebut melawan hingga mengancam jiwa petugas.
Tindakan polisi itu tidak dibenarkan Komnas HAM. Pasalnya, polisi tidak berupaya mencegah semakin banyaknya korban jiwa jatuh atas insiden tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan
unlawful killing terhadap empat pengikut Rizieq di dalam mobil. Ketiga petugas yang membawa empat eks laskar FPI telah dibebastugaskan.
Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan. Indikasi adanya
unlawfull killing perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)