Jakarta: Polisi membubarkan lebih dari 4 juta kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa selama pandemi virus korona (covid-19). Angka tersebut diakumulasi sejak Operasi Aman Nusa II dimulai pada 19 Maret 2020.
“Pembubaran massa sebanyak 4.091.339 kegiatan,” kata Kapolri Jenderal Idham Azis dalam Rapat Kerja Komisi III DPR secara daring, Rabu, 30 September 2020.
Kepolisian berusaha mengedukasi masyarakat selama Operasi Aman Nusa II. Setidaknya, polisi 52 juta kali mengedukasi warga dan 60 juta kali memberikan informasi seputar covid-19. Jajaran Polri se-Indonesia juga melakukan 16,7 juta kegiatan penyemprotan.
Baca: 1,7 Juta Pelanggar Protokol Covid-19 Terjaring Operasi Yustisi
Patroli juga dilakukan Korps Bhayangkara di dunia maya. Sebanyak 23,8 juta kali patroli dunia maya untuk mencegah penyebaran hoaks seputar covid-19 hingga 27 September 2020. Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk kegiatan ini.
Penegakan hukum juga dilakukan kepolisian sepanjang pandemi. Polri mengusut 104 perkara hoaks covid-19. Selain itu, 36 perkara penimbunan bahan pangan dan 18 perkara penimbunan alat kesehatan telah diproses hukum.
Jakarta: Polisi membubarkan lebih dari 4 juta kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa selama pandemi virus korona (
covid-19). Angka tersebut diakumulasi sejak Operasi Aman Nusa II dimulai pada 19 Maret 2020.
“Pembubaran massa sebanyak 4.091.339 kegiatan,” kata Kapolri Jenderal Idham Azis dalam Rapat Kerja Komisi III DPR secara daring, Rabu, 30 September 2020.
Kepolisian berusaha mengedukasi masyarakat selama Operasi Aman Nusa II. Setidaknya, polisi 52 juta kali mengedukasi warga dan 60 juta kali memberikan informasi seputar covid-19. Jajaran
Polri se-Indonesia juga melakukan 16,7 juta kegiatan penyemprotan.
Baca:
1,7 Juta Pelanggar Protokol Covid-19 Terjaring Operasi Yustisi
Patroli juga dilakukan Korps Bhayangkara di dunia maya. Sebanyak 23,8 juta kali patroli dunia maya untuk mencegah penyebaran
hoaks seputar covid-19 hingga 27 September 2020. Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk kegiatan ini.
Penegakan hukum juga dilakukan kepolisian sepanjang pandemi. Polri mengusut 104 perkara hoaks covid-19. Selain itu, 36 perkara penimbunan bahan pangan dan 18 perkara penimbunan alat kesehatan telah diproses hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)