Jakarta: Kapolri Jenderal Idham Azis membeberkan hasil penindakan operasi yustisi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Lebih dari 1,7 juta pelanggar protokol kesehatan untuk pencegahan covid-19 terjaring operasi yustisi di seluruh Indonesia.
"Mayoritas pelanggaran protokol kesehatan dengan hasil 1.341.027 teguran lisan," kata Idham dalam rapat bersama Komisi III DPR secara daring, Rabu, 30 September 2020.
Selain itu, 296.898 orang diberi teguran tertulis. Sedangkan 201.971 orang diberi sanksi kerja sosial.
Baca: 77.041 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Selama 13 Hari
Idham mengatakan mereka yang diberi sanksi kerja sosial harus membersihkan fasilitas umum, baik sarana dan prasarana publik. Pelanggar juga harus mengenakan rompi berwarna oranye dengan tulisan pelanggar PSBB.
Sementara itu, sebanyak 25.484 orang dikenakan sanksi denda administrasi. Hingga saat ini, nilai denda yang diterima telah mencapai Rp 1,6 miliar.
"Penggelaran personel Polri sebesar 11.226 di zona merah, 31.591 di zona oranye, 9.815 di zona kuning dan 3.583 di zona hijau," ujar dia.
Personel operasi yustisi itu tersebar di tujuh lokasi berdasarkan pemetaan risiko. Seperti terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, mal, pusat perbelanjaan, rumah makan, objek wisata, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya.
Jakarta: Kapolri Jenderal Idham Azis membeberkan hasil penindakan operasi yustisi selama pembatasan sosial berskala besar (
PSBB). Lebih dari 1,7 juta pelanggar protokol kesehatan untuk pencegahan
covid-19 terjaring operasi yustisi di seluruh Indonesia.
"Mayoritas pelanggaran protokol kesehatan dengan hasil 1.341.027 teguran lisan," kata Idham dalam rapat bersama Komisi III DPR secara daring, Rabu, 30 September 2020.
Selain itu, 296.898 orang diberi teguran tertulis. Sedangkan 201.971 orang diberi sanksi kerja sosial.
Baca:
77.041 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Selama 13 Hari
Idham mengatakan mereka yang diberi sanksi kerja sosial harus membersihkan fasilitas umum, baik sarana dan prasarana publik. Pelanggar juga harus mengenakan rompi berwarna oranye dengan tulisan pelanggar PSBB.
Sementara itu, sebanyak 25.484 orang dikenakan sanksi denda administrasi. Hingga saat ini, nilai denda yang diterima telah mencapai Rp 1,6 miliar.
"Penggelaran personel
Polri sebesar 11.226 di zona merah, 31.591 di zona oranye, 9.815 di zona kuning dan 3.583 di zona hijau," ujar dia.
Personel operasi yustisi itu tersebar di tujuh lokasi berdasarkan pemetaan risiko. Seperti terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, mal, pusat perbelanjaan, rumah makan, objek wisata, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)