Jakarta: Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengungkapkan pemanggilan kembali mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjen TNI (Purn) Soenarko untuk melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api ilegal.
"Ada materi penyidikan yang masih kurang dan memerlukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Awi di Jakarta, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Awi menuturkan pemanggilan untuk kepastian hukum Soenarko. Pemeriksaan Soenarko disebut belum tuntas.
"Tinggal pemeriksaan tersangka yang belum tuntas makanya dipanggil kembali yang bersangkutan," kata Awi.
(Baca: Eks Danjen Kopassus Soenarko Diduga Bakal Diperiksa Terkait KAMI)
Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Soenarko diduga menyelundupkan senjata api ilegal dari Aceh.
Kasus ini berawal dari laporan terkait tuduhan kasus makar yang dilakukan Soenarko. Setelah melakukan proses penyelidikan, Polri menetapkan status tersangka terhadap Soenarko.
Soenarko sempat ditahan di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan. Dia dibebaskan usai penangguhan penahanan dikabulkan Polri.
Polri kembali memanggil Soenarko, Jumat, 16 Oktober 2020. Namun, dia tak hadir lantaran tengah cek kesehatan.
Jakarta: Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengungkapkan pemanggilan kembali mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjen TNI (Purn) Soenarko untuk melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan terkait kepemilikan
senjata api ilegal.
"Ada materi penyidikan yang masih kurang dan memerlukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Awi di Jakarta, Sabtu, 17 Oktober 2020.
Awi menuturkan pemanggilan untuk kepastian hukum Soenarko. Pemeriksaan Soenarko disebut belum tuntas.
"Tinggal pemeriksaan tersangka yang belum tuntas makanya dipanggil kembali yang bersangkutan," kata Awi.
(Baca:
Eks Danjen Kopassus Soenarko Diduga Bakal Diperiksa Terkait KAMI)
Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Soenarko diduga menyelundupkan senjata api ilegal dari Aceh.
Kasus ini berawal dari laporan terkait tuduhan kasus makar yang dilakukan Soenarko. Setelah melakukan proses penyelidikan, Polri menetapkan status tersangka terhadap Soenarko.
Soenarko sempat ditahan di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan. Dia dibebaskan usai penangguhan penahanan dikabulkan
Polri.
Polri kembali memanggil Soenarko, Jumat, 16 Oktober 2020. Namun, dia tak hadir lantaran tengah cek kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)