Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini menjadi materi dakwaan kedua jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pada dakwaan pertama Maria disangkakan merugikan negara hingga Rp1,21 triliun.
Dalam dakwaan, Maria menampung uang haram hasil membobol BNI 46 di bilangan Kebayoran Baru itu dalam rekening perusahaan miliknya, PT Sagared Team. Dia dibantu Adrian Herling Woworuntu mencarikan modal investasi ke perusahaannya dengan dokumen fiktif.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Atas permintaan terdakwa, saksi Adrian Herling Woworuntu mengidentifikasi dan membuat rekomendasi kepada terdakwa terkait pegelolaan dana yang bersumber dari pengkreditan, pembayaran L/C dengan dilampiri dokumen-dokumen ekspor fiktif," kata jaksa Sumidi saat membacakan dakwaan, Rabu, 13 Januari 2021.
Baca: Maria Pauline Paksa Dirut PT Metranta Teken Sejumlah Dokumen
Adrian menyarankan Maria untuk menampung uang itu ke PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance. Setidaknya ada 12 kali transaksi haram pada Maret 2003 sampai Agustus 2003 yang masuk ke PT Aditya Putra Pratama atas perintah Maria. Nominal mulai dari US$500 ribu sampai US$2 juta.
Sementara itu, PT Infinity Finance digunakan untuk membeli 70 persen saham perusahaan yang digunakan dalam pemufakatan jahat ini. Adapun totalnya sebesar US$1 juta dan modal kerja sebesar Rp4 miliar.
Beberapa uang hasil menjebol BNI juga masuk ke kantung pribadi Maria. Jaksa menyebut ada empat aliran uang haram yang masuk ke rekening Maria di dua rekening bank yang berbeda, yakni Bank ABN Amro dan Bank AMEX.
Dalam kasus TPPU, Maria melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) subsider Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan b UU TPPU.
Dalam kasus korupsi, Maria didakwa melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(SUR)