Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menghukum Brigjen EP lantaran terbukti terlibat kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Brigjen EP mendapat sanksi demosi atau pemindahan ke jabatan yang lebih rendah.
"Yang bersangkutan dipindah tugaskan ke jabatan yang berbeda yang bersifat demosi selama tiga tahun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.
Brigjen EP juga wajib meminta maaf secara lisan kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang telah dirugikan. Brigjen EP juga wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan.
"Selama satu bulan," tutur dia.
Sidang etik Brigjen EP dilaksanakan akhir Januari 2020. Hasil sidang menunjukkan perbuatan yang bersangkutan sebagai perbuatan tercela.
"Hasil keputusannya antara lain perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tutur dia.
(Baca: 20 Perkara Hubungan Sesama Jenis Prajurit TNI Diputus Bebas)
Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)
Polri menghukum Brigjen EP lantaran terbukti terlibat kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (
LGBT). Brigjen EP mendapat sanksi demosi atau pemindahan ke jabatan yang lebih rendah.
"Yang bersangkutan dipindah tugaskan ke jabatan yang berbeda yang bersifat demosi selama tiga tahun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020.
Brigjen EP juga wajib meminta maaf secara lisan kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang telah dirugikan. Brigjen EP juga wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan.
"Selama satu bulan," tutur dia.
Sidang etik Brigjen EP dilaksanakan akhir Januari 2020. Hasil sidang menunjukkan perbuatan yang bersangkutan sebagai perbuatan tercela.
"Hasil keputusannya antara lain perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tutur dia.
(Baca:
20 Perkara Hubungan Sesama Jenis Prajurit TNI Diputus Bebas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)