Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kasatpol PP Pemkot Cimahi Aris Purnomo. Dia dipanggil untuk mendalami kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AJM (Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Februari 2021.
KPK juga memanggil Kepala ULP Pemkot Cimahi, Ainul, dan karyawan PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional, Muhammad Ridwan. Kedua orang itu dipanggil untuk kepentingan yang sama.
Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar. Pemberian uang terkait izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan RS Umum Kasih Bunda.
Baca: KPK Periksa Ihsan Yunus Terkait Suap Bansos
Pemberian uang sejak 6 Mei 2020. Sedangkan pemberian terakhir pada Jumat, 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.
Ajay sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Komisaris RS Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil mantan Kasatpol PP Pemkot Cimahi Aris Purnomo. Dia dipanggil untuk mendalami kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AJM (Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Februari 2021.
KPK juga memanggil Kepala ULP Pemkot Cimahi, Ainul, dan karyawan PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional, Muhammad Ridwan. Kedua orang itu dipanggil untuk kepentingan yang sama.
Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar. Pemberian uang terkait izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan RS Umum Kasih Bunda.
Baca:
KPK Periksa Ihsan Yunus Terkait Suap Bansos
Pemberian uang sejak 6 Mei 2020. Sedangkan pemberian terakhir pada Jumat, 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.
Ajay sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Komisaris RS Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)