Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeladah empat lokasi di Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat, 5 Maret 2021. Penggeledahan itu dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Bintan sepanjang 2016-2018.
"Dari penggeledahan ini,ditemukan dan diamankan bukti, di antaranya, berbagai dokumen dan barang yang berhubungan dengan perkara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 6 Maret 2021.
Salah satu lokasi yang digeledah ialah Kantor PT GBB (Golden Bamboo Bintan) di Kawasan lytech industri, Batam. KPK juga menggeledah tiga rumah di kompleks perumahan Rafflesia, kompleks perumahan Bukit Raya Indah Sukajadi, dan kompleks perumahan Sawang Permai.
Ali tidak merinci pemilik rumah yang digeledah KPK. Dia juga masih enggan membeberkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Baca: Penerimaan Pajak Bea Cukai Babel Lampaui Target
Namun, Lembaga Antikorupsi itu bakal mendalami temuan dokumen itu. Penyidik KPK juga akan mengonfirmasi temuan itu ke beberapa saksi dan tersangka yang akan dipanggil.
"Selanjutnya bukti ini, akan divalidasi dan dianalisa untuk diajukan penyitaannya yang akan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," ujar Ali.
Kasus korupsi barang bercukai di Bintan ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Lembaga Antikorupsi masih belum membeberkan nama tersangka dengan alasan menjaga asas praduga tak bersalah.
Masyarakat diminta bersabar dan memberikan waktu KPK untuk bekerja. Lembaga Antikorupsi itu berjanji bakal membeberkan seluruh temuannya saat penahanan para tersangka.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menggeladah empat lokasi di Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat, 5 Maret 2021. Penggeledahan itu dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena
cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Bintan sepanjang 2016-2018.
"Dari penggeledahan ini,ditemukan dan diamankan bukti, di antaranya, berbagai dokumen dan barang yang berhubungan dengan perkara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 6 Maret 2021.
Salah satu lokasi yang digeledah ialah Kantor PT GBB (Golden Bamboo Bintan) di Kawasan lytech industri, Batam. KPK juga menggeledah tiga rumah di kompleks perumahan Rafflesia, kompleks perumahan Bukit Raya Indah Sukajadi, dan kompleks perumahan Sawang Permai.
Ali tidak merinci pemilik rumah yang digeledah KPK. Dia juga masih enggan membeberkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Baca:
Penerimaan Pajak Bea Cukai Babel Lampaui Target
Namun, Lembaga Antikorupsi itu bakal mendalami temuan dokumen itu. Penyidik KPK juga akan mengonfirmasi temuan itu ke beberapa saksi dan tersangka yang akan dipanggil.
"Selanjutnya bukti ini, akan divalidasi dan dianalisa untuk diajukan penyitaannya yang akan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," ujar Ali.
Kasus korupsi barang bercukai di Bintan ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Lembaga Antikorupsi masih belum membeberkan nama tersangka dengan alasan menjaga asas praduga tak bersalah.
Masyarakat diminta bersabar dan memberikan waktu KPK untuk bekerja. Lembaga Antikorupsi itu berjanji bakal membeberkan seluruh temuannya saat penahanan para tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)