Menkumham Yasonna Laoly,--Foto: MTVN/Arga Sumantri
Menkumham Yasonna Laoly,--Foto: MTVN/Arga Sumantri

Kejagung Bisa Teruskan Pemeriksaan Novanto Tanpa Tenggat Waktu

Desi Angriani • 06 Januari 2016 15:23
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung tak perlu menunggu surat balasan dari Istana untuk memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai, kasus 'Papa Minta Saham' masuk kategori Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sehingga bisa diteruskan Jaksa Agung.
 
"Saya kira ini kan tipikor, jadi enggak perlulah itu (surat izin). Apalagi beliau kan enggak dalam kapasitas tugas. Jaksa Agung bisa meneruskanlah," ujar Yasonna di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
 
Yasonna menjelaskan, izin pemeriksaan kepada Presiden hanya untuk tindak pidana khusus. Sebagaimana ketentuan Pasal 245 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Ini pandangan saya karena ini tipikor, dia memang pejabat negara tapi kan debat able-lah itu. Jadi kasus bisa dilanjutkan Jaksa Agung," tutur kader PDI Perjuangan ini.
 
Jaksa Agung H.M. Prasetyo sebelumnya mengatakan, perundangan menyebutkan ada tenggat 30 hari untuk memberi atau tidak menyetujui pemeriksaan anggota DPR. Jika itu terlewati, otomatis penegak hukum bisa langsung memeriksa orang yang bersangkutan.
 
"Kita tunggu saja seperti apa (keputusan Presiden). Meskipun, ya katakanlah tidak ada jawaban juga, menurut Undang-Undang MD3 itu kan 30 hari, kita bisa lakukan (pemeriksaan)," klaim Prasetyo, Selasa 5 Januari 2016.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan