Neil Bantleman (kiri) di tahanan bersama Ferdinand Tjiong (Foto: AFP)
Neil Bantleman (kiri) di tahanan bersama Ferdinand Tjiong (Foto: AFP)

Warganya Divonis Terkait Pelecehan Seks, Kanada Kecewa

Fajar Nugraha • 26 Februari 2016 11:05
medcom.id, Ottawa: Menteri Luar Negeri Kanada Stephane Dion mengomentari vonis dari guru pelaku pelecehan anak di Jakarta Intercultural School (JIS) yang sebelumnya dikenal sebagai Jakarta International School.
 
"Pemerintah Kanada sangat kecewa dan terkejut mendengar bahwa Mahkamah Agung Indonesia telah menolak banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta atas Neil Bantleman dan Ferdi Tjiong, berdasarkan kurangnya bukti," ujar Menlu Dion, dalam keterangan tertulis Kedutaan Besar Kanada yang diterima Metrotvnews.com, Jumat (26/2/2016).
 
"Keputusan ini tidak adil, mengingat banyak penyimpangan yang parah sepanjang proses kasus ini dan fakta bahwa semua bukti yang diajukan untuk pembelaan ditolak secara sistematis. Bantleman dan Tjiong tidak diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah," lanjutnya.

Menurut Menlu Dion, meskipun Kanada telah berulang kali menyerukan hal ini, kasus tersebut mereka anggap tidak ditangani dengan adil dan transparan.
 
"Hasil dari kasus ini memiliki implikasi serius terhadap reputasi Indonesia sebagai tempat yang aman bagi warga Kanada untuk bekerja, melakukan perjalanan dan berinvestasi serta berdampak pada sejarah kerja sama yang panjang dengan Indonesia," tuturnya.
 
"Kanada akan terus mengangkat kasus Bantleman ini sampai ke tingkat tertinggi. Pejabat-pejabat Kanada akan terus memberikan bantuan konsuler kepada Bantleman,” imbuh pernyataan itu.
 
Sebelumnya PN Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun. Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan kedua warga Kanada keturunan Inggris itu.
 
Atas putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara. Vonis MA 11 tahun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara.
 
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Artidjo Alkostar dengan anggota Majelis Suhadi dan Salman Luthan meyakini terdakwa Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga muridnya di JIS.
 
Menurut Suhadi, majelis kasasi menilai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) sudah tepat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FJR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan