Tersangka kasus dugaan korupsi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016 Julia Prasetyarini dikawal petugas memasuki Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3).  MI/ROMMY PUJIANTO
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016 Julia Prasetyarini dikawal petugas memasuki Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3). MI/ROMMY PUJIANTO

Tersangka Suap Proyek Jalan Dicecar soal Aliran Uang

Achmad Zulfikar Fazli • 16 Maret 2016 18:44
medcom.id, Jakarta: Julia Prasetyarini selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
 
Rekan dari Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Whisnu Putranti ini keluar dari gedung Lembaga Antikorupsi sekitar pukul 17.00 WIB. Ia tak berkomentar apapun perihal pemeriksaannya ini.
 
Kuasa Hukum Julia, M. Syafri Noer, mengatakan kliennya hari ini diperiksa sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, Julia dicecar soal aliran uang suap dalam kasus proyek jalan di Maluku tersebut.

"Ya diperiksa sebagai tersangka, soal uang-uang itu," kata Syafri di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016).
 
Julia memang diduga telah memberikan uang suap kepada bekas Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto sebesar SGD305 ribu. Uang tersebut dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir yang ingin dimenangkan dalam proyek pembangunan jalan tersebut.
 
Syafri pun membenarkan pemberian uang itu. Namun, ia membantah adanya aliran uang suap yang juga masuk ke kantong kepada anggota Komisi V DPR RI lainnya.
 
"Enggak ada (anggota DPR lain yang terima uang) hanya ke pak Budi. Diberikan secara langsung," tukas dia.
 
Suap proyek jalan ini terbongkar ketika Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya: Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016 lalu. Setelah diperiksa intensif, mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
 
Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V lainnya, Budi Supriyanto, anggota Fraksi Golkar. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Maret.
 
Diketahui, Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu oleh Abdul Khoir. Dari commitent fee itu, Budi  menerima bagian sebesar SGD305 ribu. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan