Ketua DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014 Saleh Bangun menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/3). Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ketua DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014 Saleh Bangun menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/3). Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Eks Ketua DPRD Provinsi Sumut Didakwa Terima Duit Rp2,7 M dari Gatot

Renatha Swasty • 31 Maret 2016 20:21
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua DPRD Provinsi Sumut Saleh Bangun didakwa menerima duit sejumlah Rp2,770 miliar dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Duit diberikan pada Saleh untuk memberikan persetujuan pada sejumlah laporan pertanggungjawaban dan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD.
 
"Terdakwa Saleh Bangun menerima hadiah atau janji secara bertahap hingga seluruhnya berjumlah Rp2,770 miliar dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut. Padahal patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/3/2016).
 
Jaksa Kiki mengatakan, saat menjabat sebagai Ketua DPRD Sumut, Saleh beberapa kali menerima duit dari Gatot. Pertama terkait LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2012.

Pada Juli 2013 Gatot menyampaikan nota pengantar Gubernur tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut TA 2012. Itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumut.
 
Usai penyerahan itu anak buah Gatot, yakni Sekda Sumut Nurdin Lubis, Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan dan Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Baharuddin Siagian mengadakan pertemuan dengan sejumlah anggota DPRD Sumut. Mereka adalah Kamaluddin Harahap, Muhammad Afan, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri. Anak buah Gatot minta supaya anggota DPRD menyetujui LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2012.
 
Sejumlah anggota DPRD itu menyetujui asal ada uang ketok sejumlah Rp1,550 miliar. Anak buah Gatot lantas melapor pada Gatot yang kemudian disetujui.
 
"Terdakwa menerima uang ketok selaku Ketua DPRD sebesar Rp77,500 juta ditambah bagian sebagai anggota DPRD sebesar Rp10 juta sehingga seluruhnya terdakwa menerima uang sejumlah Rp87,500 juta," beber Jaksa Kiki.
 
Selanjutnya, saat masih menjadi Ketua DPRD Sumut, Saleh kembali menerima duit ketok sejumlah Rp175 juta. Duit diberikan supaya Saleh menyetujui perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013.
 
Kembali saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Sumut Saleh mendapat duit Rp2,3 miliar. Mulanya, anggota DPRD Kamaluddin dan Sigit meminta proyek senilai Rp1 triliun dari belanja modal supaya APBD disetujui.
 
Tapi kemudian ditolak dan akhirnya Kamaluddin meminta supaya uang proyek diganti uang tunai. Gatot kemudian menyetujui memberi uang 5 persen dari Rp1 triliun.
 
Selanjutnya, Gatot memberikan dahulu uang muka sejumlah Rp6,2 miliar yang kemudian dibagikan ke seluruh anggota DPRD Sumut. Saat itu Saleh mendapat bagian pertama Rp260 juta.
 
"Baharuddin menyerahkan uang yang terkumpul dari beberapa SKPD kepada Randiman Tarigan. Selanjutnya Randiman menyerahkan uang beserta catatan kepada Muhammad Alinafiah (Bendahara Sekretariat DPRD Pemprov Sumut). Lalu bertempat di ruangan Muhammad atau di ruangan terdakwa, Muhammad kembali melakukan pembagian uang secara bertahap kepada terdakwa sebesar Rp2 miliar dan ada tambahan Rp40 juta sehingga terdakwa mendapat seluruhnya Rp2,3 miliar," beber Kiki.
 
Saleh kembali memdapat duit dari Gatot meski sudah tak lagi jadi Ketua DPRD. Saat menjabat anggota DPRD Saleh dapat bagian Rp200 juta. Duit diberikan supaya APBD Provinsi Sumut TA 2015 disetujui.
 
Terakhir Saleh mendapat bagian sejumlah Rp7,5 juta dari Gatot. Duit diberikan supaya Saleh dan anggota DPRD yang lain menyetujui LPJP APBD provinsi Sumut 2014.
 
Saleh disangka melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Saleh tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait dakwaannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan