Kamaludin Harahap. Antara Foto/Akbar Nugroho
Kamaludin Harahap. Antara Foto/Akbar Nugroho

Kamaludin Harahap Minta Gatot Pujo Siapkan Rp1 Triliun

Meilikhah • 30 Maret 2016 17:20
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Kamaludin Harahap meminta Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menyiapkan uang Rp1 triliun. Uang itu sebagai kompensasi pengesahan APBD Sumatera Utara tahun 2014.
 
Gatot menolak permintaan Kamaludin karena tak punya uang sebanyak itu. Adanya permintaan tersebut diakui anggota DPRD Fraksi PKS Zulkarnain.
 
Zul menyebut permintaan muncul saat sejumlah anggota DPRD, termasuk Ajib Shah dan Kamaludin, rapat di kediaman Gatot.

"Iya ada pertemuan di rumah Pak Gatot. Ada permintaan itu," kata Zulkarnain saat bersaksi untuk terdakwa Kamaludin Harahap di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2016).
 
Zul mengatakan, Gatot akhirnya menyepakati penawaran DPRD yang menurunkan kompensasi menjadi Rp50 miliar. Namun, masih ada syarat lain. Legislator meminta uang tunai dari Gatot.
 
Gatot kemudian menghubungi pejabat di Biro Keuangan Pemerintah Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis untuk mencari pinjaman uang. Namun, saat itu Ahmad Fuad juga tidak punya uang.
 
Gatot kemudian memerintahkan Ahmad Fuad mengumpulkan duit dari satuan kinerja perangkat daerah. Rp50 miliar pun terkumpul.
 
Zul tak langsung membagikan uang tersebut melainkan berkoordinasi dengan Ahmad Fuad terlebih dulu. Setelah itu, uang disebar ke semua anggota Dewan Sumut dengan nominal berbeda-beda.
 
"Ada yang buat anggota dewan, ada buat yang lain. Pembagiannya berjenjang sesuai tingkatan," kata Zul.
 
Kamaluddin Harahap didakwa menerima suap dari Gatot Pujo Rp1,41 miliar. Dia didakwa bersama-sama dengan Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
 
Kamaludin didakwa memberikan persetujuan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan terhadap perubahan APBD Provinsi Sumut 2013, persetujuan terhadap APBD 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut 2015.
 
Kamaludin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan