medcom.id, Jakarta: Politikus PDI Perjuangan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi menyadap Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno dan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino. Meski begitu, Masinton ngotot mendukung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK perlu direvisi.
Padahal, permintaan Masinton ini justru tak dimungkinkan bila UU KPK direvisi. Sebab, kewenangan penyadapan lembaga antikorupsi diutak-atik. Mantan aktivis ini pun membela diri.
"(Penyadapan harus) diatur bukan dibatasi," kata Masinton di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2015).
Dalam revisi, kata dia, nantinya penyadapan KPK harus melalui izin pengadilan. Pembahasan revisi ini akan meminta pendapat dan masukan dari masyarakat termasuk KPK.
Masinton kembali membela diri saat ditanya soal syarat izin pengadilan untuk penyadapan Rini dan Lino. Dia kembali bersilat lidah. "Kalau yang kami mintakan ini, Pansus (Panitia Khusus Pelindo II) yang akan menyampaikan ke KPK kalau ada informasi," jelas dia.
Anggota Komisi III buru-buru mengalihkan pertanyaan wartawan. Dia mengatakan, kedatangannya ke KPK juga untuk menanyakan soal laporannya terkait dugaan gratifikasi dari Lino Ke Rini. Pasalnya, dia melaporkan hal itu pada 22 September lalu.
Masinton sebelumnya meminta semua pihak yang berhubungan dengan Pansus Pelindo II disadap KPK. Mulai dari Menteri BUMN Rini Soemarno, Dirut PT Pelindo II R.J. Lino hingga anggota Pansus di DPR. Masinton ingin pekerjaan Pansus bisa dipantau agar tidak 'masuk angin'.
"Kita kan ingin ini transparan, terbuka kepada publik. Karena ini menyangkut bukan sekadar pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan," jelas dia.
medcom.id, Jakarta: Politikus PDI Perjuangan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi menyadap Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno dan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino. Meski begitu, Masinton ngotot mendukung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK perlu direvisi.
Padahal, permintaan Masinton ini justru tak dimungkinkan bila UU KPK direvisi. Sebab, kewenangan penyadapan lembaga antikorupsi diutak-atik. Mantan aktivis ini pun membela diri.
"(Penyadapan harus) diatur bukan dibatasi," kata Masinton di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2015).
Dalam revisi, kata dia, nantinya penyadapan KPK harus melalui izin pengadilan. Pembahasan revisi ini akan meminta pendapat dan masukan dari masyarakat termasuk KPK.
Masinton kembali membela diri saat ditanya soal syarat izin pengadilan untuk penyadapan Rini dan Lino. Dia kembali bersilat lidah. "Kalau yang kami mintakan ini, Pansus (Panitia Khusus Pelindo II) yang akan menyampaikan ke KPK kalau ada informasi," jelas dia.
Anggota Komisi III buru-buru mengalihkan pertanyaan wartawan. Dia mengatakan, kedatangannya ke KPK juga untuk menanyakan soal laporannya terkait dugaan gratifikasi dari Lino Ke Rini. Pasalnya, dia melaporkan hal itu pada 22 September lalu.
Masinton sebelumnya meminta semua pihak yang berhubungan dengan Pansus Pelindo II disadap KPK. Mulai dari Menteri BUMN Rini Soemarno, Dirut PT Pelindo II R.J. Lino hingga anggota Pansus di DPR. Masinton ingin pekerjaan Pansus bisa dipantau agar tidak 'masuk angin'.
"Kita kan ingin ini transparan, terbuka kepada publik. Karena ini menyangkut bukan sekadar pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)