medcom.id, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai hakim Supriyono menjatuhkan putusan sela terhadap perkara kasus korupsi Bupati Morotai nonaktif, Rusli Sibua. Hakim memutuskan meneruskan sidang untuk pemeriksaan perkara.
Pertimbangan majelis hakim berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, nota pembelaan penasehat hukum terdakwa dan pendapat JPU. Majelis menolak seluruh eksepsi terdakwa, dan sebagian berpendapat sama dengan pertimbangan JPU untuk tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
"Mengadili, menyatakan keberatan tim penasehat hukum terdakwa ditolak, berpendapat bahwa surat dakwaan sudah sesuai syarat formil dan materil dan sudah diberi tanggal dan identitas," kata Hakim Supriyono, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2015).
"Demikian putusan sela diputus dan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa Rusli Sibua berdasarkan surat dakwaan," jelas hakim Supriyono saat membacakan kesimpulan putusan sela.
Persidangan Rusli Sibua akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan pokok perkara. Jaksa penuntut umum menyampaikan, pihaknya akan menghadirkan beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan dalam sidang.
"Pemeriksaan pokok perkara Kamis depan (10/9/2015) dengan empat orang saksi yang mulia. (Waktunya) Pagi jam 9," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengakhiri persidangan.
Rusli didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap Ketua MK Akil Mochtar (kini berstatus mantan ketua). Uang suap senilai Rp2,9 miliar diserahkan Rusli ke Akil dengan motif memenangkan perkara sengketa pilkada di MK.
Rusli didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai hakim Supriyono menjatuhkan putusan sela terhadap perkara kasus korupsi Bupati Morotai nonaktif, Rusli Sibua. Hakim memutuskan meneruskan sidang untuk pemeriksaan perkara.
Pertimbangan majelis hakim berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, nota pembelaan penasehat hukum terdakwa dan pendapat JPU. Majelis menolak seluruh eksepsi terdakwa, dan sebagian berpendapat sama dengan pertimbangan JPU untuk tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
"Mengadili, menyatakan keberatan tim penasehat hukum terdakwa ditolak, berpendapat bahwa surat dakwaan sudah sesuai syarat formil dan materil dan sudah diberi tanggal dan identitas," kata Hakim Supriyono, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2015).
"Demikian putusan sela diputus dan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa Rusli Sibua berdasarkan surat dakwaan," jelas hakim Supriyono saat membacakan kesimpulan putusan sela.
Persidangan Rusli Sibua akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan pokok perkara. Jaksa penuntut umum menyampaikan, pihaknya akan menghadirkan beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan dalam sidang.
"Pemeriksaan pokok perkara Kamis depan (10/9/2015) dengan empat orang saksi yang mulia. (Waktunya) Pagi jam 9," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengakhiri persidangan.
Rusli didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap Ketua MK Akil Mochtar (kini berstatus mantan ketua). Uang suap senilai Rp2,9 miliar diserahkan Rusli ke Akil dengan motif memenangkan perkara sengketa pilkada di MK.
Rusli didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)