medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung segera memanggil Ketua DPR Setya Novanto untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus pemufakatan jahat yang diduga dilakukan dirinya. Kejagung akan meminta izin Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Novanto.
 
"Ini masih penyelidikan, kami lihat seperti apa. Kalau memang izin diperlukan (panggil Novanto), ya kita minta izin," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di gedung Badan Diklat Kejagung RI, Jalan RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2015).
 
Namun, Prasetyo berharap Novanto sukarela datang untuk memberikan keterangan di Kejagung. Agar kasus yang diduga melibatkan dirinya bisa naik ke penyidikan. "Kalau tidak, ya tidak perlu (meminta izin Presiden). Siapa tahu yang bersangkutan mau sukarela datang," ujarnya.
 
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penegak hukum harus mendapatkan izin presiden jika ingin memeriksa anggota DPR, MPR, dan DPD. Novanto belum disentuh Kejagung untuk dimintai keterangan. Sementara itu pengusaha migas Riza Chalid tidak memenuhi panggilan Kejagung.
 
Seperti diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melaporkan Setya ke Mahkamah Kehormatan DPR atas dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI)
 
Sudirman juga menyerahkan barang bukti rekaman asli yang diduga pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak M Riza Chalid dan petinggi PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ke Kejagung.  
  
  
    medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung segera memanggil Ketua DPR Setya Novanto untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus pemufakatan jahat yang diduga dilakukan dirinya. Kejagung akan meminta izin Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Novanto.
 
"Ini masih penyelidikan, kami lihat seperti apa. Kalau memang izin diperlukan (panggil Novanto), ya kita minta izin," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di gedung Badan Diklat Kejagung RI, Jalan RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2015).
 
Namun, Prasetyo berharap Novanto sukarela datang untuk memberikan keterangan di Kejagung. Agar kasus yang diduga melibatkan dirinya bisa naik ke penyidikan. "Kalau tidak, ya tidak perlu (meminta izin Presiden). Siapa tahu yang bersangkutan mau sukarela datang," ujarnya.
 
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penegak hukum harus mendapatkan izin presiden jika ingin memeriksa anggota DPR, MPR, dan DPD. Novanto belum disentuh Kejagung untuk dimintai keterangan. Sementara itu pengusaha migas Riza Chalid tidak memenuhi panggilan Kejagung.
 
Seperti diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melaporkan Setya ke Mahkamah Kehormatan DPR atas dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI)
 
Sudirman juga menyerahkan barang bukti rekaman asli yang diduga pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak M Riza Chalid dan petinggi PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ke Kejagung. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)