medcom.id, Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diharapkan tidak memberikan sanksi berat kepada Ketua DPR Setya Novanto. Pasalnya, perjalanan sidang akan semakin panjang lantaran harus melalui pembentukan tim panel dan paripurna DPR.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksmana Bondan menilai MKD tidak perlu membentuk tim panel untuk memberhentikan Novanto dari jabatannya sebagai ketua DPR. Sehingga, keputusan pemberian sanksi kepada Novanto tidak lagi perlu dibawa ke paripurna DPR.
"Kalau ujungnya dibawa lagi ke paripurna, situ hanya akan membawa rakyat saja sebagai badut di panel.," kata Ganjar dalam Breaking News Metro TV, Rabu (16/12/2015).
Sebab, ia menduga keputusan yang dikeluarkan tim panel akan dimentahkan oleh anggota DPR dalam paripurna. "Jadi apa gunanya panel," lanjut dia.
Sementara itu, Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin pun menilai MKD tidak perlu membentuk tim panel. MKD, kata dia, harus segera mengeluarkan saknsi tegas berupa pemberhentian kepada Novanto demi mengembalikan kepercayaan publik kepada dewan.
""Saya kira sudah tidak perlu proses, tidak perlu panel. Kalau terbentuk panel hanya akan bermain, ini akan meruntuhkan marwah DPR," kata Din.
Seperti diketahui, 15 dari 17 anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah membacakan sikap dan keputusan dalam kasus dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto. 15 anggota MKD yang sudah membacakan keputusan, menyatakan Novanto melanggar kode etik.
Sebanyak enam anggota MKD memvonis Novanto melakukan pelanggaran kode etik tingkat berat dan sembilan anggota MKD memvonis Novanto melanggar kode etik tingkat sedang.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diharapkan tidak memberikan sanksi berat kepada Ketua DPR Setya Novanto. Pasalnya, perjalanan sidang akan semakin panjang lantaran harus melalui pembentukan tim panel dan paripurna DPR.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksmana Bondan menilai MKD tidak perlu membentuk tim panel untuk memberhentikan Novanto dari jabatannya sebagai ketua DPR. Sehingga, keputusan pemberian sanksi kepada Novanto tidak lagi perlu dibawa ke paripurna DPR.
"Kalau ujungnya dibawa lagi ke paripurna, situ hanya akan membawa rakyat saja sebagai badut di panel.," kata Ganjar dalam Breaking News Metro TV, Rabu (16/12/2015).
Sebab, ia menduga keputusan yang dikeluarkan tim panel akan dimentahkan oleh anggota DPR dalam paripurna. "Jadi apa gunanya panel," lanjut dia.
Sementara itu, Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin pun menilai MKD tidak perlu membentuk tim panel. MKD, kata dia, harus segera mengeluarkan saknsi tegas berupa pemberhentian kepada Novanto demi mengembalikan kepercayaan publik kepada dewan.
""Saya kira sudah tidak perlu proses, tidak perlu panel. Kalau terbentuk panel hanya akan bermain, ini akan meruntuhkan marwah DPR," kata Din.
Seperti diketahui, 15 dari 17 anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah membacakan sikap dan keputusan dalam kasus dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto. 15 anggota MKD yang sudah membacakan keputusan, menyatakan Novanto melanggar kode etik.
Sebanyak enam anggota MKD memvonis Novanto melakukan pelanggaran kode etik tingkat berat dan sembilan anggota MKD memvonis Novanto melanggar kode etik tingkat sedang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)