medcom.id, Jakarta: Patrice Rio Capella tak ingin pecah konsentrasi. Usai mencabut gugatan praperadilan, dia ingin fokus berperkara di Pengadilan Tipikor.
"Kami sudah tahu berkas perkara dilimpahkan dari KPK ke Tipikor," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Rio, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015).
Rio dan tim kuasa hukum kini menunggu kapan perkara mereka disidangkan di Tipikor. Jadwal persidangan dan siapa hakim yang akan menyidangkan mungkin baru diumumkan pekan ini.
Sebelum berkasnya dilimpahkan ke Tipikor, Rio sempat melawan. Dia mengajukan gugatan praperadilan. Tapi, belum lagi sidang praperadilan dimulai, dia mencabut gugatan karena berkasnya sudah lebih dahulu dikirim ke Tipikor.
Maqdir menuduh, KPK bertaktik karena melimpahkan berkas di tengah proses praperadilan yang tertunda atas permintaan komisi antirasuah. "Kami menyakini proses praperadilan akan digugurkan karena berkas perkara sudah selesai," kata Maqdir.
Maqdir berkeras penetapan Rio sebagai tersangka dalam perkara suap bansos Sumut, cacat hukum. Tidak sah. "Kalau penetapan tersangka tidak sah, otomatis proses itu tidak sah. KPK tidak mau itu kita uji," Maqdir tampak kesal.
medcom.id, Jakarta: Patrice Rio Capella tak ingin pecah konsentrasi. Usai mencabut gugatan praperadilan, dia ingin fokus berperkara di Pengadilan Tipikor.
"Kami sudah tahu berkas perkara dilimpahkan dari KPK ke Tipikor," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Rio, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015).
Rio dan tim kuasa hukum kini menunggu kapan perkara mereka disidangkan di Tipikor. Jadwal persidangan dan siapa hakim yang akan menyidangkan mungkin baru diumumkan pekan ini.
Sebelum berkasnya dilimpahkan ke Tipikor, Rio sempat melawan. Dia mengajukan gugatan praperadilan. Tapi, belum lagi sidang praperadilan dimulai, dia mencabut gugatan karena berkasnya sudah lebih dahulu dikirim ke Tipikor.
Maqdir menuduh, KPK bertaktik karena melimpahkan berkas di tengah proses praperadilan yang tertunda atas permintaan komisi antirasuah. "Kami menyakini proses praperadilan akan digugurkan karena berkas perkara sudah selesai," kata Maqdir.
Maqdir berkeras penetapan Rio sebagai tersangka dalam perkara suap bansos Sumut, cacat hukum. Tidak sah. "Kalau penetapan tersangka tidak sah, otomatis proses itu tidak sah. KPK tidak mau itu kita uji," Maqdir tampak kesal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)