Patrice Rio Capella/MI/Susanto
Patrice Rio Capella/MI/Susanto

Sisca Minta Duit ke Rio Buat Sekolah Anak

Yogi Bayu Aji • 29 Oktober 2015 20:34
medcom.id, Jakarta: Pengacara Anggota DPR Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, mengakui kliennya dimintai duit oleh Fransisca Insani Rahesti, anak buah Advokat Otto Cornelis Kaligis. Sisca, sapaan Fransisca, butuh uang untuk sekolah anaknya.
 
"Sisca bilang pada waktu itu anak masih sekolah, bayar mahal, ya sudah kasih saja uang Rp50 juta," kata Maqdir di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2015).
 
Menurut dia, Rp50 juta yang diberikan berasal dari Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin diberikan Sisca ke Rio di Hotel Kartika Chandra. Fulus diberikan ke Sisca lantaran dia merupakan teman kuliah Rio.

"Uangnya diterima dari Sisca, jumlah Rp200 juta. Kemudian dari 200jt diserahkan kepada Rio, Rp50 juta diberikan ke Sisca dan Rp150 juta dibawa Rio," jelas Maqdir.
 
Namun, beberapa hari kemudian, Rio berinisiatif mengembalikan Rp200 juta dari Evy yang disampaikan Sisca. Total uang itu diserahkan agar Sisca tetap memegang Rp50 juta yang sudah diberikan  Rio.
 
"Pak Rio itu nombok Rp50 juta, karena mau bantu teman. Itu juga fakta bahwa Rio itu beriktikad baik, tidak ada niat untuk minta uang (ke Evy)," ucap Maqdir.
 
Fulus, kata Maqdir, diserahkan Rio ke Sisca di Restoran 48 Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Namun, empat hari kemudian, Sisca kembali bertemu dengan Rio di Restoran Kunstkring, Menteng dan memberikan kembali duit itu.
 
"Di sanalah Sisca secara diam-diam taruh uang itu di jok belakang mobil Rio, tanpa diketahui," ungkap dia.
 
Rio kemudian berusaha mengembalikan lagi Rp200 juta ke Sisca. Namun, lanjut Maqdir, Sisca tak bisa dihubungi sehingga fulus dititipkan ke kakaknya.
 
"Waktu diserahkan kakaknya Sisca berjanji akan serahkan uang kepada Sisca. Rio tidak tahu uang itu diserahkan kepada siapa oleh kakaknya Sisca," ungkap dia.
 
Sebelumnya, Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, mengaku dimintai uang anak buah Pengacara Otto Cornelis Kaligis, Fransisca Insani Rahesti. Sisca, sapaan Fransisca, 'memalak' Evy dengan membawa nama mantan Anggota DPR Patrice Rio Capella.
 
"Jadi Bu Evy ini memakai jasa, kita semua tahu kantor pengacara Pak O.C. Kaligis. Kemudian ada satu karyawan magang dikantor Pak Kaligis, namany Ibu Sisca , Fransisca, itu mengenalkan Bu Evy kepada Pak Rio Capella," kata Yanuar P. Wasesa, pengacara keluarga Gatot di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 20 Oktober 2015.
 
Menurut dia, saat itu Gatot sedang mengupayakan islah dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi. Setelah proses islah berlangsung, tiba-tiba Sisca menyambangi Evy.
 
"Kemudian, Sisca pada saat tertentu datang ke Bu Evy, dan menyampaikan pada Bu Evy 'ada enggak ini untuk sesuatu untuk Pak Rio?'" jelas dia.
 
Tak banyak pikir, Evy menyanggupi permintaan Sisca dan memberikan Rp200 juta dengan uang pribadinya. Evy, kata dia, juga tak tahu bila pemberian itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.
 
"Enggak, enggak berpikir begitu. Enggak berpikir sama sekali. Iya karena sisca meminta, mengklaim Rio Capella, sudah dikasih gitu saja," jelas dia.
 
Yanuar pun tak tahu apakah Rio sudah mengembalikan uang itu atau belum. "Enggak ada menerima pengembalian. Mungkin dikembalikan kepada Fransisca, bukan kepada Ibu Evy. Belum disampaikan. Mungkin, mungkin di Fransisca,"  jelas dia.
 
Patrice Rio diketahui terjerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dia resmi menjadi tersangka pada Kamis 15 Oktober kemarin.
 
Selain Rio, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rio Capella diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari Gatot serta Evy.
 
Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan