medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak mengevaluasi jajarannya. Permintaan itu menyusul ada narapidana yang bisa dengan bebas masuk keluar lembaga pemasyarakatan.
"Dirjen Pemasyarakatan harus mengevaluasi jajarannya. Karena ini peristiwanya berulang, berarti ada kesalahan dalam sistem kerjanya," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2015).
Masinton menyindir soal insiden masuk keluarnya Gayus Tambunan dari lapas. Menurutnya, pengamanan di lapas tempat Gayus Tambunan ditahan sangat longgar. Kelonggaran hanya diberikan kepada narapidana tertentu, sehingga harus ada sanksi tegas untuk narapidana yang memang memiliki akses khusus untuk keluar masuk tahanan.
"Pengawasan terlalu longgar, kelonggaran yang diberikan berbeda dengan tahanan lainnya. Makanya harus diberikan sanksi tegas. Contohnya pemindahan tahanan dari Bandung ke Nusa Kambangan atau manapun, tapi diisolasi agar tak mengulangi kesalahan yang sama," tegas dia.
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak mengevaluasi jajarannya. Permintaan itu menyusul ada narapidana yang bisa dengan bebas masuk keluar lembaga pemasyarakatan.
"Dirjen Pemasyarakatan harus mengevaluasi jajarannya. Karena ini peristiwanya berulang, berarti ada kesalahan dalam sistem kerjanya," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2015).
Masinton menyindir soal insiden masuk keluarnya Gayus Tambunan dari lapas. Menurutnya, pengamanan di lapas tempat Gayus Tambunan ditahan sangat longgar. Kelonggaran hanya diberikan kepada narapidana tertentu, sehingga harus ada sanksi tegas untuk narapidana yang memang memiliki akses khusus untuk keluar masuk tahanan.
"Pengawasan terlalu longgar, kelonggaran yang diberikan berbeda dengan tahanan lainnya. Makanya harus diberikan sanksi tegas. Contohnya pemindahan tahanan dari Bandung ke Nusa Kambangan atau manapun, tapi diisolasi agar tak mengulangi kesalahan yang sama," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)