OC Kaligis. Antara Foto
OC Kaligis. Antara Foto

Jaksa: Ini Pertama Kalinya Tahanan Minta Dijenguk Hari Sabtu

Meilikhah • 10 September 2015 16:12
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto mengatakan baru kali ini ada tahanan yang meminta dibesuk pada Sabtu.
 
"Ini baru pertama kalinya tahanan minta dijenguk pada Sabtu, biasanya tidak, (jenguk) hari-hari biasanya saja seperti kunjungan tahanan lain di hari kerja," kata Arif, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2015).
 
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara suap hakim dan panitera PTUN Medan mengabulkan permohonan terdakwa OC Kaligis tentang penambahan waktu besuk di luar yang diatur KPK.

Sebelumnya, secara tertulis Kaligis mengajukan permohonan penambahan waktu besuk di luar hari dan jam di hari biasa bersama dua permohonan lain kepada majelis hakim.
 
(Klik: Suap Hakim PTUN Medan, Kaligis Salahkan Anak Buah)
 
Di awal persidangan, majelis hakim belum dapat memberikan keputusan permohonan tersebut. Namun di akhir persidangan hakim mengabulkan dua poin permohonan Kaligis terkait penambahan waktu besuk dan pemeriksaan kesehatan oleh dokter di RSPAD.
 
Selain mengabulkan penambahan waktu besuk, hakim juga mengabulkan jumlah kerabat, keluarga dan rohaniawan yang sebelumnya hanya dikabulkan delapan orang saja menjadi seluruh pihak yang tertulis dalam surat kuasa Kaligis.
 
Jumlah dalam surat kuasa Kaligis menyebut ada 63 orang keluarga termasuk sepupu, keponakan, 94 orang kerabat dan sahabat, 100 orang penasehat hukum dan rohaniawan diizinkan membesuk Kaligis di tahanan di luar waktu yang telah ditentukan KPK.
 
"Memberi izin Prof. OC Kaligis untuk dijenguk rohaniawan, keluarga, sahabat dan penasihat hukumnya seperti tersebut di atas selain hari-hari seperti biasa dilakukan, juga pada Sabtu selama dua jam dengan waktu yang diatur Rutan klas 1 Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Hakim Ketua Sumpeno.
 
(Klik: Kaligis Minta Evy Tambah Duit Suap USD25 Ribu)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan