medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum bisa memastikan kehadiran artis Amel Alvi (AA), saksi dalam kasus muncikari Robby Abbas (RA) alias Obbie, untuk hadir dalam sidang hari ini. Padahal, kali ini merupakan panggilan ketiga atau panggilan paksa.
"Kita lihat saja nanti, karena kita enggak bisa berandai-andai. Karena fakta baru bisa didapat setelah sidang itu jalan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sangaji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
Senada dengan JPU, Pieter Ell, penasihat hukum Obbie, tak bisa menerka apakah Amel Alvi hadir. Sebab, yang berwenang menghadirkan adalah Kejaksaan.
"Ya seharusnya dia (Amel Alvi) itu datang, enggak usah takut. Kan dia dimintai keterangan sebagai saksi," kata Pieter Ell.
Kehadiran Amel dalam persidangan dinilai penting dalam pembuktian kasus prostitusi artis. Sebab, beberapa barang bukti harus dikonfirmasi kepada Amel. Seperti keberadaan pakaian dalam yang disita polisi. Adapun dua artis lainnya tetap dilakukan pemanggilan, yakni Tyas Mirasih dan Sinta Bachir. Dalam dakwaan tertulis nama keduanya.
Dalam sidang kali ini, panggilan terhadap Amel Alvi bersifat paksa. Hakim sudah memerintahkan JPU untuk melakukan upaya paksa penjemputan terhadap Amel jika kembali mangkir. Pantauan Metrotvnews.com, terdakwa Obbie sudah nampak di pengadilan. Dia mengenakan rompi orange dan masih menunggu di ruang tahanan untuk menunggu persidangan.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum bisa memastikan kehadiran artis Amel Alvi (AA), saksi dalam kasus muncikari Robby Abbas (RA) alias Obbie, untuk hadir dalam sidang hari ini. Padahal, kali ini merupakan panggilan ketiga atau panggilan paksa.
"Kita lihat saja nanti, karena kita enggak bisa berandai-andai. Karena fakta baru bisa didapat setelah sidang itu jalan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sangaji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).
Senada dengan JPU, Pieter Ell, penasihat hukum Obbie, tak bisa menerka apakah Amel Alvi hadir. Sebab, yang berwenang menghadirkan adalah Kejaksaan.
"Ya seharusnya dia (Amel Alvi) itu datang, enggak usah takut. Kan dia dimintai keterangan sebagai saksi," kata Pieter Ell.
Kehadiran Amel dalam persidangan dinilai penting dalam pembuktian kasus prostitusi artis. Sebab, beberapa barang bukti harus dikonfirmasi kepada Amel. Seperti keberadaan pakaian dalam yang disita polisi. Adapun dua artis lainnya tetap dilakukan pemanggilan, yakni Tyas Mirasih dan Sinta Bachir. Dalam dakwaan tertulis nama keduanya.
Dalam sidang kali ini, panggilan terhadap Amel Alvi bersifat paksa. Hakim sudah memerintahkan JPU untuk melakukan upaya paksa penjemputan terhadap Amel jika kembali mangkir. Pantauan
Metrotvnews.com, terdakwa Obbie sudah nampak di pengadilan. Dia mengenakan rompi orange dan masih menunggu di ruang tahanan untuk menunggu persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)