Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum bisa mengeksekusi perusahaan pelaku pembakaran hutan yang sudah kalah dalam gugatan perdata. KLHK tengah menunggu salinan putusan pengadilan.
"KLHK sifatnya hanya mendorong, sebagai pemohon untuk eksekusi. Putusan semua ada di ketua Pengadilan Negeri. Tidak bisa diintervensi," kata Direktur Penyelesaian Senketa KLHK Jasmin Ragil Utomo saat dihubungi, Rabu, 20 Februari 2019.
Jasmin mengatakan, total ada delapan dari 11 perusahaan yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sisanya, masih berproses di Pengadilan. KLHK tidak bisa mengeksekusi sebelum menerima salinan putusan.
"Kalau kita sudah terima rilis atau salinan putusan, baru kita bisa eksekusi. Kita belum menerima isi putusan maka tidak bisa eksekusi," ujarnya.
Jasmin menegaskan, proses hukum terhadap 11 perusahaan itu sudah sesuai prosedur. Mekanisme hukum yang sudah ditempuh yakni peringatan dari pengadilan sebanyak dua kali, sebelum akhirnya diputuskan dieksekusi.
"Kemudian dua kali tidak hadir, baru dikeluarkan eksekusi seperti penetapan lelang lahan PT Kallista Alam (salah satu perusahaan yang kalah dalam gugatan perdata)," bebernya.
Sebelumnya, KLHK membuka daftar 11 perusahaan yang harus membayar ganti rugi karena pembalakan liar dan kebakaran hutan. Mereka yakni PT Merbau Pelalawan Lestari, PT National Sago Prima, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Waringin Agro Jaya, dan PT Kallista Alam. Ada juga PT Ricky Kurniawan Kertapersada, PT Bumi Mekar Hijau, PT Waimusi Agroindah, PT Palmina Utama, PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi, dan PT Surya Panen Subur yang mendapat hukuman serupa.
Data Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyebutkan telah ada 171 sanksi administrasi, 11 gugatan perdatam dan 510 kasus pidana terkait kebakaran hutan sejak 2015.
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum bisa mengeksekusi perusahaan pelaku pembakaran hutan yang sudah kalah dalam gugatan perdata. KLHK tengah menunggu salinan putusan pengadilan.
"KLHK sifatnya hanya mendorong, sebagai pemohon untuk eksekusi. Putusan semua ada di ketua Pengadilan Negeri. Tidak bisa diintervensi," kata Direktur Penyelesaian Senketa KLHK Jasmin Ragil Utomo saat dihubungi, Rabu, 20 Februari 2019.
Jasmin mengatakan, total ada delapan dari 11 perusahaan yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sisanya, masih berproses di Pengadilan. KLHK tidak bisa mengeksekusi sebelum menerima salinan putusan.
"Kalau kita sudah terima rilis atau salinan putusan, baru kita bisa eksekusi. Kita belum menerima isi putusan maka tidak bisa eksekusi," ujarnya.
Jasmin menegaskan, proses hukum terhadap 11 perusahaan itu sudah sesuai prosedur. Mekanisme hukum yang sudah ditempuh yakni peringatan dari pengadilan sebanyak dua kali, sebelum akhirnya diputuskan dieksekusi.
"Kemudian dua kali tidak hadir, baru dikeluarkan eksekusi seperti penetapan lelang lahan PT Kallista Alam (salah satu perusahaan yang kalah dalam gugatan perdata)," bebernya.
Sebelumnya, KLHK membuka daftar 11 perusahaan yang harus membayar ganti rugi karena pembalakan liar dan kebakaran hutan. Mereka yakni PT Merbau Pelalawan Lestari, PT National Sago Prima, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Waringin Agro Jaya, dan PT Kallista Alam. Ada juga PT Ricky Kurniawan Kertapersada, PT Bumi Mekar Hijau, PT Waimusi Agroindah, PT Palmina Utama, PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi, dan PT Surya Panen Subur yang mendapat hukuman serupa.
Data Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyebutkan telah ada 171 sanksi administrasi, 11 gugatan perdatam dan 510 kasus pidana terkait kebakaran hutan sejak 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)